BLITAR, beritalima.com – Pada tahun 2020 bantuan pemerintah dilaksanakan melalui Program Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Hasil Tanaman Pangan yang dijabarkan dalam enam kegiatan utama. Bahwa pada tahun anggaran 2020 Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI mengucurkan bantuan hibah pupuk dan benih padi pada Lembaga Masyarakat Desa Hutan ” Makmur Sejahtera ” dan Kelompok Tani/Poktan ” Cahyo Ndadari ” Desa Sidomulyo, Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar sebanyak 50 Ton pupuk merk Pak Tani 16.16.16 dan 10 Ton benih padi merk Adi Jaya; dengan alokasi pupuk hibah sebanyak 50 Ton diperuntukkan lahan petani yang tergabung dalam LMDH ” Makmur Sejahtera ” dengan anggota 715 petani sebanyak 40 Ton dan 10 Ton untuk pengolahan lahan petani yang tergabung dalam Poktan ” Cahyo Ndadari “.
Bahwa program bantuan hibah pupuk dan benih padi tersebut dari Kementan RI ini sebelumnya belum pernah disosialisasikan secara resmi kepada petani; namun sekitar bulan Oktober 2020 para petani diberitahu oleh Ketua Gapoktan Sidomulyo yang merangkap sebagai Ketua Gapoktan Kecamatan Bakung serta sebagai Ketua LMDH ” Makmur Sejahtera ” Desa Sidomulyo untuk mengambil pupuk dirumahnya dan dirumah Ketua Pokja di Desa Sidomulyo serta diwajibkan membayar Rp 50.000,- per sak isi 50 kilogram.
Hal ini yang menjadi dasar perwakilan para petani untuk mengajukan pengaduan masyarakat ( Dumas, Red ) ke pihak berwajib dan mengadukan oknum pengurus LMDH ” Makmur Sejahtera ” dan Gapoktan ” Cahyo Ndadari ” Desa Sidomulyo dengan pendampingan dari Komnas LP- KPK Blitar sebagai penerima Kuasa Khusus dalam proses pengaduan masyarakat ke pihak berwajib agar kasus ini dibawa keranah hukum dan pelakunya dapat dijerat sesuai Undang – Undang yang berlaku.
Dalam penjelasan yang disampaikan kepada awak media Ketua Komnas LP – KPK Blitar, Haryono, SH, MH menjelaskan bahwa ” Sebagai penerima kuasa khusus kami dari Komnas LP – KPK Blitar mendampingi atau mewakili kepentingan para perwakilan petani Dusun Kalibawang Desa Sidomulyo Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar untuk mengajukan pengaduan masyarakat ke pihak pihak aparat hukum di wilayah hukum Pores Blitar atas dugaan penyalahgunaan penjualan bantuan hibah pupuk dan benih padi dari Kementan RI,” jelasnya.
Haryono menambahkan bahwa ” Bahwa ternyata bantuan hibah pupuk dan benih padi yang seharusnya dibagikan kepada para masyarakat petani secara gratis tahun 2020 malah diperjual belikan; dan faktanya saat ini masih tersimpan di gudang Gapoktan berupa pupuk kurang lebih 6 Ton dan benih padi sebanyak 8 Ton dan kurang lebih 2 Ton tersimpan dirumah Ketua Gapoktan Desa Sidomulyo yang waktu itu dijabat oleh Bapak P sebagai Ketua Gapoktan Desa Sidomulyo. Dasar pengaduan masyarakat petani diduga proposal pengajuan bantuan hibah pupuk dan benih padi tersebut merupakan program fiktif karena lahan LMDH ” Makmur Sekahtera ” yang diajukan sebagai lahan tanam padi telah ditanami padi sejak 4 ( empat ) tahun lalu kecuali lahan milik Ketua Gapoktan yang luasnya 0,5 hektar.
” Atas pelaporan kepihak berwajib yang telah kami lakukan dan saat ini di bulan Nopember kami telah mendapat SP2HP dari Polres Blitar, guna adanya kepastian hukum kami mohon atensi serius dari Kapolres Blitar karena pengungkapan kasus ini berjalan sangat lamban. Semua sudah terang benderang dan masyarakat petani Desa Sidomulyo sudah gerah dengan ulah pelaku. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan kami Komnas LP – KPK Blitar mengawal penegakan hukum, ” tambahnya.
Saat awak media meminta tanggapan dan klarifikasi lewat komunikasi WhatsApp dan Voice Note sejak 18 Nopember 2020 terkait pengaduan dari perwakilan petani Dusun Kalibawang Desa Sidomulyo, Ketua LMDH ” Makmur Sejahtera ” dan Gapoktan, Bapak P tidak memberikan tanggapan dan klarifikasi apapun. ( Ich / Red )