MOJOKERTO,Beritalima.com- Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto tahun 2022 dan tahun 2023 senilai kurang lebih Rp 5 miliar terus diselidiki Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Hingga saat ini sudah 25 orang yang telah di mintai keterangan oleh penyidik pidsus Kejari kabupaten Mojokerto, yakni dari Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Mojokerto. dan KONI, dan terakhir Ketua KONI kabupaten Mojokerto Suher Didieanto.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra mengatakan,penyidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI kabupaten Mojokerto masih berjalan, sejauh ini kami sudah mintai keterangan sebanyak 25 orang dari Disbudporapar dan juga KONI kabupaten Mojokerto.
“Dari KONI sendiri hampir beberapa bidang-bidang di pengurusan dari KONI sudah dilakukan pemeriksaan” ungkap Kasi Pidsus.
Dan kemarin, lanjut Kasi Pidsus, kami juga telah memintai keterangan Ketua KONI selama 4 Jam dengan 50 pertanyaan
“Kemarin Ketua KONI kami periksa mulai jam Jam 2 sampai Magrib, Itu terkait dengan beberapa kegiatan yang diadakan oleh KONI di masing-masing bidang,” ujar Rizky
Hasil dari keterangan dari 25 orang itu, Masih kata Rizky, bahwa indikasi perbuatan melawan hukum telah terpenuhi namun untuk kerugian negara belum bisa taksir jumlahnya.
“Kami juga telah bersurat pada Inspektorat dan kita sudah berkoordinasi terkait KONI” tandas Kasi Pidsus pada awak media di ruang kerjanya. Pada Rabu (30/10/2024)
Hasil dari penyelidikan, nanti kita tuangkan dalam perkembangan penyelidikan langkah selanjutnya kita rapat dengan Tim.
“Harapannya tahapannya bisa dinaikan menjadi penyidikan, dan kemungkinan masih ada penambahan keterangan, nanti kita tetap kordinasi dengan pihak inspektorat karena pasti nantik kan ada beberapa permintaan hal-hal yang perlu di dalami” pungkas Kasi Pidsus Kejari Mojokerto. (Kar)