Transaksi Sabu, Dua Pemuda Langsung Dibekuk Polisi Pamekasan

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima com | Dua Pemuda kedapatan bertransaksi sabu langsung dibekuk petugas polisi setempat di daerah wilayah sekitar Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan dua alat bukti kuat berupa Narkotika Gol I jenis Sabu masing-masing
dengan berat 1,82 gram dan berat 0,40 gram.

Tak hanya itu polisi juga mengamankan barang bukti fari tangan pelaku AFA,berupa Alat hisap berjumlah 6 (enam) bong, 2 (dua) buah pipet kaca terdapat sisa serbuk kristal warna putih diduga jenis sabu, Alat bakar 1 (satu) buah, Korek api 23 (dua puluh tiga) buah, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam, Uang sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah).

Kedua pelaku tersebut inisial AFA (32 th) warga Desa. Blumbungan Kecamatan. Larangan dan MJ (32 th) warga Desa Pandan Kecamatan. Galis, Kabupaten Pamekasan.

“Kedua pelaku ditangkap di sebuah bilik rumah di Dusun. Dumpol Desa. Campor Kecamatan. Propppo Kabupaten. Pamekasan. Kedua pelaku ditangkap saat melakukan transaksi jual beli serta mengkonsumsi jenis sabu”, terang Kasi Humas Polres Pamekasan .Rabu(28/10/2024), sore.

Lanjut AKP Sri sapaan akrabnya menuturkan, 1 (satu) bungkus sedot plastik warna warni, 1 (satu) buah tisu, 2 (dua) buah botol alcohol, 3 (tiga) buah gunting, Tas slempang warna hitam, 1 (satu) bungkus rokok merk Scorpion, 1 (satu) buah dompet warna coklat berisi KTP dan 5 (lima ) poket plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Gol. 1 jenis sabu dengan berat 1,82 gram.

“Sedangkan dari tangan pelaku MJ petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat berisi kartu ATM BCA, 2 (dua) buah KTP, Uang sebesar Rp.311.000,- ( tiga ratus sebelas ribu rupiah), 1 (buah) rokok , 1 (satu) poket plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Gol. 1 jenis sabu dengan berat 0,40 gram dan 1 (satu) buah HP warna hitam,”terangnya.

Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Sabtu (21/9) sekitar pukul 03.00 Wib, karena adanya informasi dari masyarakat. “Modus Operandi pelaku mendapatkan sabu untuk dikonsumsi pribadi dan di jual belikan,”jelasnya.

Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan dan kemudian diserahkan ke Satreskoba Polres Pamekasan guna dilakukan proses penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku tersebut dijerat dengan pasal Pasal 114 Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tukasnya.(AN/GIZZO)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait