Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Anggota Dewan Disorot Kejari Padang

  • Whatsapp
PADANG — Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan nama Elly Thrisyanti, Ketua Fraksi Gerindra Padang. Disinyalir, terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang selaku anggota DPRD Kota Padang dalam pendistribusian uang negara sebesar Rp 200 juta.Kepala Seksi Intelijen Basril G. mengatakan, pihaknya menerima laporan, dimana terlapor salah seorang anggota dewan di DPRD Padang. Pelaporan terkait penggunaan ABPD Padang tahun 2016. “Laporan masuk ada. Memang benar ada masyarakat yang melaporkan kasus itu dan telah kami terima. Laporan tersebut akan diproses lebih lanjut,” kata Basril G, Rabu (29/6).

Dijelaskan, laporan yang diterima oleh pihak kejaksaan itu selanjutnya akan diverifikasi sebelum dilanjutkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan. Basril G membenarkan, laporan tersebut membawa nama Ketua Fraksi anggota DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti yang diduga telah menyalahgunakan wewenang. Dalam surat tersebut, Elly disebutkan telah menyalahgunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Padang sebesar Rp200 juta.
Terdapat dugaan bila dana yang dikucurkan merupakan dana aspirasinya yang dikucurkan ke Yayasan Rauddhatur Royyan milik suaminya sendiri. Hal itu dinilai telah menggunakan dan memanfaatkan kedudukan untuk mendapatkan anggaran APBD Padang tahun 2016. Dalam laporan disebutkan, pengusulan dana dilakukan dengan cara memasukkan proposal bantuan dana hibah guna pembangunan ruang kelas.
Elly dalam laporan itu disebutkan telah menyalahi pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Berbunyi seseorang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Ancaman pidana pada pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta rupiah, paling banyak Rp1 miliar. Selain melanggar undang-undang, disinyair juga terindikasi pelanggaran kode etik, sesuai peraturan DPRD Padang nomor 02 tahun 2015 tentang Kode Etik.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti sendiri mengaku tidak ingin terlalu mengomentari laporan yang diterima Kejari Padang itu. Hanya saja, dia membantah laporan yang menyebutkan bahwa dirinya menggunakan dana aspirasi untuk yayasan yang ketuai oleh suaminya. Sebagian besar dana aspirasinya dimanfaatkan untuk masyarakat, seperti pembangunan jalan dan sebagainya.
“Proses dan mekanisme dana untuk yayasan dilakukan melalui prosedur yang benar, yaitu melalui dinas pendidikan, hingga akhirnya dicairkan oleh Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah (DPKD) Padang. Untuk jelasnya tanya saja sama ketua yayasan, karena yayasan yang mengusulkan,” kata Elly Thrisyanti.
(pdm/bim/rki)
beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *