KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Dugaan penyalahgunaan wewenang yang mendapatkan
tunjangan atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara
Dari data yang dikantongi media ini, Rabu (5/1/22), Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Asisten Pemerintahan Daerah serta Asisten Administari Umum dan Kepegawaian diduga masih berstatus pegawai Pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu, sedangkan untuk dua Staf Ahli masih pegawai Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sula.
Ketiga pejabat tinggi tersebut diduga menerima Pembayaran TTP pada Bulan Juli dan Agus 2021 yakni, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Mohlis Soamole mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) pada Juli 2021, sebesar Rp 34.000.000, sedangkan untuk Pada Agustus 2021sebesar Rp 34.000.000
Asisten Pemerintahan Daerah, Ahmad Salawane, mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) pada Juli 2021 sebesar Rp 13.600.000, kemudia pada Agustus 2021 menerima TTP sebesar Rp
13.600.000
Untuk Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Mahyudin Umasangaji mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) pada Juli 2021 sebesar Rp 13.600.000, sedangkan untuk Agustus 2021 sebesar Rp 13.600.000
Sedangkan Asisten Administari Umum dan Kepegawaian, Zaidun, mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) pada Juli 2021, sebesar Rp 13.600.000, sedangkan untuk Agustus 2021 sebesar 13.600.000
Sementara itu, Staf ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Hardiman Teapon, mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) pada Juli sebesar Rp 8.355 .160 dan pada Agustus 2021 medapat Rp 8.355 .160 , namun tadik menerima dan tidak ada tanda tangan
Serta Staf Ahli bidang Pembangunan Ekonomi, keuangan, Mardiana M Anwar, mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) pada Juli 2021 sebesar Rp 9.350.000, namun pada Agustus 2021 sebesar Rp 9.359.000, namun Mardiana M Anwar tidak ada tanda tangan.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Sula, Ragina Tidore saat dihubungi malalui pesan Whats App,..di no. 0812 9783 xxxx namum tidak dibalas, hingga berita ini ditayangkan. [dn]