Dugaan Penyerobotan Tanah, Asim Laporkan PT. Sekawan Kontrindo Ke Komnas HAM

  • Whatsapp

Palembang, beritaLima – adalah Asim, warga jl lingkar selatan desa sungai pinang kecamatan Rambutan kabupaten Banyuasin sumatera selatan pemilik tanah dilokasi dusun Pulobuah dusun IV RT 28 desa sungai pinang kecamatan rambutan kaupaten banyuasin sumsel dengan luas 23075m2.

Kepada media beritaLima, Asim memaparkan bahwa tanah miliknya tersebut telah dikuasai dan diperjualbelikan belikan oleh Perusahaan yang bernama PT. Amin Jaya dengan PT. Sekawan Kontrindo.
“Awalnya tanah sekitar termasuk tanah saya itu katanya mau dibuat lapangan golf oleh PT. Amen Jaya dan Ternyata diperjualbelikan dengan PT. Sekawan Kontrido”, jelas Asim.

Asim menuturkan bahwa pihaknya sudah melaporkan kasus penyerobotan tanah tersebut ke pihak Polda Sumsel hingga gelar sidang dan dimenangkan oleh Asim. “Bahkan melalui pengacara PT. Sekawan Kontrindo, Hengki, SH. Telah melakukan banding ke MA (Mahkamah Agung), dan banding tersebut ditolak oleh MA dengan putusan No.10/PDT/2016/PT.PLG “, kata Asim.

Masih menurut Asim, selang beberapa waktu kemudian setelah dikeluarkannya putusan oleh MA, tiba tiba saya mendapat tekanan undangan gelar perkara secara pidana yg tidak dapat saya hadiri karena sakit, kemudian dilanjut dgn surat kedua yg bersifat ancaman yg mengesankan saya dapat dituntut sesuai pasal 216 KUH pidana bila tidak menghadiri panggilan polda sumsel pd tgl 16-8-2016 (semua lembar undangan dan panggilan polda sumsel terlampir) “padahal saat itu mulai tgl 14 s/d 18 agustus 2016 saya menderita penyakit asma dan dirawat di RS muhammadiyyah (rincian biaya RS muhammadiyyah terlampir) saya mendapat bantuan biaya perobatan dari warga yang bersimpati terhadap saya karena saya tidak mampu membayar biaya perobatan”, jelas Asim Pilu.

Karena berbagai ancaman dan tekanan terhadap Asim, pihaknya dengan didampingi seorang kerabat dekat mendatangi Komnas HAM pada, 19 Agustus kemarin. “Dengan mengatupkan kesepuluh jemari saya kepada para pejabat Komnas agar sudi kiranya membantu saya utk mendapatkan kembali hak hak hidup saya”, Harap Asim.

Agustus kemarin. “Dengan mengatupkan kesepuluh jemari saya kepada para pejabat Komnas agar sudi kiranya membantu saya utk mendapatkan kembali hak hak hidup saya”, Harap Asim.

Sementara itu secara terpisah, Muhammad Tamim Pardede di palembang menyatakan bahwa kasus pak Asim sudah bukan lagi masuk ranah hukum setelah terbitnya surat putusan MA. Namun sudah masuk pada ranah kemanusiaan, atau lebih tepatnya kejahatan kemanusiaan. “Apabila kasus ini tidak segera ditanggapi, dikhawatirkan akan menjadi bom waktu yg mampu mencabik cabik keutuhan berbangsa dinegeri ini, ujarnya.

Sebagai pakar dalam berbagai bidang ilmu, Simpatisan Asim ini menyatakan keberpihakannya baik hidup atau mati kepada pak Asim. “Saya akan membelanya sampai kejelasan hidup dan kepastian hukumnya benar – benar ditentukan dengan seadil adilnya”, ucap Muhammad Tamim Pardede.

(Nn)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *