Dugaan Penyimpangan Anggaran DD, Ini Penjelasan Dari Kejari Kepsul

  • Whatsapp

Burhan, SH Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Kepulauan Sula, Burhan, menyampaikan, setiap keuangan negara yang kelola baik di daerah maupun di sekitaran desa, tentu saja sesuai perjanjian kerja sama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Kementrian dalam Negeri, Jum’at (23/07/21)

Setiap temuan itu diserahkan ke APIP, kami dari ke jaksaan Negeri Kepulauan Sula ini, ada beberapa yang sudah ada datanya di kami yang diserahkan oleh inspektorat, “kata Burhan saat diwawancarai awak media diruang kerjanya pada Senin 9 Juli 2021 kemarin.

Lanjut Burhan, Dan setiap data yang di serahkan ke kami, kami melakukan kajian, kemudian diambil kesimpulan dan di konfirmasikan kembali ke inspektorat.

“Jadi kalau ada penyimpangan yang memang sangat segnifisikan dan termasuk pidana atau penyalahgunaan administrasi tentu saja ke Jaksaan Negeri Kepulauan Sula akan proses hukum, “katanya.

Dan memang ada beberapa juga yang nilainya kecil dan sesuai data yang disampaikan yaitu rata-rata sudah di kembalikan lewat lampiran bukti penyelesaian ada pekerjaan yang kurang atau tidak sesuai dengan kisaran, “tutup Burhan. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait