BONDOWOSO, beritalima.com – Sosialisasi rokok ilegal semakin gencar dilakukan oleh Bagian perekonomian Bondowoso bekerja sama dengan Bea cukai Jember. Tujuan utamanya untuk memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai.
Namun saat disinggung terkait dugaan perusahaan rokok di Bondowoso yang menggunakan pita cukai bekas. Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Bondowoso, Rahmatullah, merahasiakan jumlah maupun identitas perusahaan rokok asal Bondowoso dan memilih bungkam.
“Itu tak bisa saya menyebut. Rahasia,” jawabnya saat dikonfirmasi awak media usai menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai Kabupaten Bondowoso 2021 di Cafe Bunga Pelita, Kamis (4/11/2021).
Kendati menolak menyebut identitas perusahaan rokok ‘nakal’, Rahmatullah memastikan bahwa praktik melanggar undang-undang itu memang terjadi di bumi Ki Ronggo.
Mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat itu memilih merahasiakan identitas pelaku karena menurutnya hal itu diluar tanggungjawabnya sebagai Kabag Perekonomian.
“Karena itu wewenang penegakan hukum. Bukan wewenang kita. Menurut bea cukai bahkan sudah disanksi. Sudah didenda. Ratusan juta,” ujarnya.
Rahmat menegaskan bahwa tugas pokok dan fungsi pihaknya hanya sebatas melakukan sosialisasi memberantas rokok ilegal. Seperti melakukan sosialisasi ke kelompok masyarakat dan memasang iklan di jalanan maupun pusat keramaian.
“Kita sasar seperti klub motor. Tentu pemuda lebih aktif berada di cafe-cafe. Harapannya mereka mengetahui ciri-ciri rokok ilegal,” ungkapnya.
Peredaran rokok ilegal di Bondowoso memang terindikasi masih terjadi. Pasalnya, acap kali ditemui pembeli pita cukai atau banderol di tengah-tengah masyarakat, utamanya di daerah pedesaan.
“Kadang ada orang cari banderol dari rumah ke rumah,” kata salah seorang Warga Kecamatan Tlogosari berinksial H. (*/Rois)