Dukun Beranak Dilarang Melakukan Proses Persalinan

  • Whatsapp

BONDOWOSO, beritalima.com – Dukun beranak yang ada di desa-desa dilarang melakukan proses persalinan terhadap ibu-ibu yang hendak mau melahirkan, hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Bondowoso dalam acara sosialisasi peraturan Bupati nomor 25 tahun 2017 tentang keterpaduan OPD dan Non OPD dalam upaya percepatan penurunan AKI ataupun AKB.

Menurut Kadis Kesehatan Bondowoso Dr Muhammad Imron, larangan bagi Dukun beranak untuk melakukan proses persalinan itu tidak semena-mena melakukan pelarangan, akan tetapi nantinya apabila ada ibu hamil yang mau melahirkan hendaknya melaporkan ke Bidan yang ada di desa-desa.

“Nanti akan ada kerjasama antara Dukun beranak dengan Bidan yang ada di desa sehingga dengan begitu angka kematian ibu dan anak bisa diminimalisir,” ungkapnya usai acara penandatanganan Stop Berduka Senin (12/06).

Lebih lanjut Dokter Imron mengatakan bahwa nantinya apabila Dukun beranak bisa bekerjasama dengan baik dan mengantarkan ke Bidan saat proses persalinan maka ada konfensasi dari Dinas Kesehatan sesuai dengan anggaran yang sudah ada.

“Kalau dulu kisarannya 25 ribu, namun kalau sekarang sekitar 50 Ribu akan diberikan kepada Dukun beranak yang bekerjasama dengan Bidan saat proses persalinan,” tuturnya saat dikonfirmasi oleh wartawan di gedung Sababina.

Namun apabila Dukun beranak tersebut enggan bekerjasama maka, menurutnya akan langsung melakukan tindakan berupa teguran agar tidak melakukan proses persalinan tanpa didampingi Bidan.

“Apabila tetep memaksakan diri melakukan proses persalinan tanpa adanya Bidan, maka nanti bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kematian ibu ataupun bayinya, dengan tegas Dinas akan melakukan proses sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya. (*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *