Dukun Cabul di Kepsul Terbukti Bersalah, Divonis 15 Tahun Penjara

  • Whatsapp

Terdakwa SS Praktek Berkedok Pengobatan
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Seorang dukun cabul berinisial SS (46) didapati melakukan tindakan cabul dengan modus hendak membersihkan korban dari aura negatif, telah menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sanana,dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SS berdasarkan putusan nomor: 53/Pid.Sus/2021/PN.Snn dengan amar putusan mengadili terdakwa SS bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, inisial sebut saja Bunga

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SS dengan pidana penjara selama 15 Tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan penjara,” ungkap Plh Kasi Intel Kajaksaan Negeri Kepulauan Sula, Bagas Andi Setiawan kepada media ini melalui pesan WhatsApp ….di no 812- 3111 – xxxx, Jum’at (14/1/22)

Lanjut Bagas, Terdakwa SS melanggar pasal 81 ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 Jo undang-undang nomor 23 tahun 2022 Tetang perlindungan anak, “tutup Bagas.

“Ketahui terdakwa SS melakukan perbuatannya dengan modus membuka praktek berkedok pengobatan dikamar kos di Desa Mangega Kecamatan Sanana Utara.

Dalam kasus yang menjerat terdakwa SS kedalam penjara itu terjadi pada bulan Februari 2019 lalu, dimana korban yang masih dibawah umur mengeluh sakit kepada orang tua angkatnya. Korban pun diajak berobat kepada terdakwa SS dan saat berobat terdakwa SS melakukan perbuatan persetubuhan.

“Terdakwa SS telah melakukan perbuatan tersebut kepada lebih dari satu orang, namun yang melaporkan kejadian tersebut hanya satu orang. Bahkan praktek berkedok pengobatan yang dlakukan oleh terdakwa SS tersebut juga tidak memiliki dasar dan legalitas dari pemerintah.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa SS dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir dan penuntut umum menyatakan pikir pikir, “Sehingga terhadap putusan majelis hakim tesebut belum berkekuatan hukum tetap, “Saat ini terdakwa SS menjadi tahanan Pengadilan Negeri Sanana. “Status tahanannya oleh hakim.[dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait