BANYUWANGI, beritalima.com – kasus yang menimpa ketua Asosiasi kepala Desa Kabupaten Banyuwangi, AT, yang terjadi Sabtu (24/2) lalu menjadi perhatian khusus Aliansi Rakyat Banyuwangi (ARB)
Mendengar kabar akan ada upaya upaya intervensi dari beberapa pihak untuk mengajukan bahkan penjaminan agar di lakukan upaya penangguhan penahanan ketua askab tersebut, ARB (aliansi Rakyat Banyuwangi ) langsung bereaksi dengan mengirimkan surat petisi 09 yang di tujukan kepada kejaksaan tinggi jawa timur
Menurut, Mujiono, salah satu perwakilan ARB ketika di konfirmasi menuturkan agar perkara ketua Askab tersebut tidak boleh ada intervensi dari pihak lain
“Kami menginginkan kasus yang menimpa ketua Askab itu murni berjalan sesuai hukum yang berlaku, dengan tidak ada upaya intervensi dari pihak lain. Dan yang jelas kami menginginkan tidak di kabulkannya upaya penangguhan penahanan jika itu ada permintaan upaya penangguhan.” Ungkap Muji
Bahkan Mujiono berharap aparat penegak hukum tetap tegas dalam menangangi perkara ketua Askab ini
“Kami tentunya bergarap aparat penegak hukum tetap tegas dalam menangani perkara OTT ketua askab ini.” Harapnya dengan tegas.
Dalam surat petisi yang di kirimkan ARB tersebut juga tertuliskan mempertanyakan barang bukti yang di amankan hanya uang sejumlah 10juta rupiah dan satu buah HP, sedangkan 1 unit mobil Pajero warna hitam nopol P800VK tidak serta menjadi barang bukti dan ARB meminta kepada pihak yang berkompeten berlaku adil dan tidak tebang pilih dalam penindakannya.
Bahkan ARB juga menuntut pihak pemberi uang waktu terjadi OTT ketua askab juga turut di tahan, karena SRB juga menganggao hal tersebut adalah penyuapan.
Di ketahui sebelumnya santer di beritakan media bahwa ketua askab AT yang juga sebagai kepala desa wonosobo tertangkap aparat kepolisian setekah menerima uang di wilayah Desa Tegalarum kecamatan sempu yanh di duga uang tersebut uang yang di janjikan untuk penyelesaian kasus OTT PTSL yang ada di desa tegalarum. (Abi)