Ketua LP3KB : Penangguhan Penahanan Adalah Hak Tersangka

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – dalam Kasus OTT yang menimpa ketua Askab menjadi perhatian beberapa kalangan aktivis di Banyuwangi.

Sebelumnya ARB (Aliansi rakyat Banyuwangi) mengirimkan petisi yang menginginkan agar penegak hukum tegas dalam menangani kasus tersebut dengan tidak memberikan penangguhan penahanan.

Berbeda dengan ARB justru Sugeng Setiawan.SH, ketua LSM LP3KB ( lembaga pemantau penyelenggara pemerintahan Kabupaten Banyuwangi ) justru berpendapat lain.

Sugeng menjelaskan bahwa penangguhan penahanan adalah hak tersangka yang di atur dalam undang undang

“Penangguhan penahanan itu merupakan Hak setiap tersangka yang tersandung kasus, dan itu juga di atur oleh undang undang.” Tegas Sugeng

Bahkan sugeng juga menjelaskan berkaitan dengan barang bukti tidak harus di tahan karena bisa mengajukan pinjam pakai barang bukti

“Terkait barang bukti kan tidak harus ikut di tahan karena tersangka mungkin melalui keluarga atau pengacarannya bisa mengajukan pinjam pakai barang bukti.” Imbuh sugeng dengan nada sedikit kecewa terhadap apa yang di lakukan ARB dalam berita di beberapa media.

Sebelumnya dalam kasus OTT ketua askab yang terjadi beberapa Hari yang lalu ARB telah mengirimkan Surat petisi kepada kejaksaan tinggi jawa timur.

(Abi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *