Dukungan Gibran Jadi Cawapres Prabowo Datang dari Beta Gibran Bondowoso

  • Whatsapp
Sekelompok pemuda Beta Gibran Bondowoso Deklarasi Gibran Cawapres Prabowo. (Rois/beritalima.com)

BONDOWOSO, beritalima.com – Sekelompok kaum milenial yang tergabung dalam Beta Gibran di Bondowoso, Jawa Timur, mendukung Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres.

Dukungan tersebut dikemas dengan deklarasi dan diskusi soal pemimpin milenial, di Taman Surya Badean Bondowoso, Minggu (22/10/2023).

Bacaan Lainnya

Alasan mereka bersepakat mendukung karena anak sulung Presiden Jokowi tersebut, karena sosoknya dinilai sebagai representasi kaum milenial.

Deklarasi tersebut diawali dengan diskusi santai tentang peran anak muda dalam kancah politik. Baik tingkat lokal, regional hingga nasional.

Mereka juga berbicara sepak terjang Gibran selama menjadi walikota Solo, hingga akhirnya mereka bersepakat bahwa pria usia 36 tahun itu berhak maju di Pilpres 2024 mendatang.

Dukungan kalangan milenial di Bondowoso ini tentu semakin memperkuat Gibran untuk dipinang Prabowo sebagai Cawapres.

Apalagi Partai Golkar mengusung putra Jokowi itu sebagai Cawapres dalam Rapimnas Sabtu (21/10/2023) kemarin.

Ketua Beta Gibran Bondowoso, Laenaldi Wijayanto menjelaskan, bahwa harus ada anak muda yang juga berkiprah di kancah politik nasional, khususnya dalam Pilpres 2024 ini.

Menurutnya, sosok yang paling memungkinkan untuk mengemban amanah itu adalah Gibran.

“Bukan karena anak presiden, tetapi tindak tanduk dan kinerjanya jelas,” kata dia saat dikonfirmasi.

Hasil diskusi dengan anggota Beta Gibran Kata dia, mereka menilai bahwa Gibran adalah pemimpin muda yang tegas dan inovatif.

Dia mencontohkan beberapa prestasi Pemkot Solo di bawah pemimpin muda bernama Gibran. Diantaranya Penghargaan Universal Health Coverage (UHC), penghargaan Digital Government Award Kategori Pencapaian Indeks SPBE dan masih banyak hasil kinerjanya yang dirasakan warga Solo.

“Jadi sudah terbukti. Mas Gibran anak muda yang memiliki jiwa kepemimpinan dan banyak bekerja,” kata dia.

Oleh karena itu, dia sangat mengapresiasi putusan MK tentang syarat pencalonan Capres dan Cawapres, dimana usia minimal 40 tidak menjadi syarat mutlak.

Tetapi kata dia, putusan itu juga memberikan peluang generasi muda di bawah usia 40 tahun asal pernah/sedang menjadi kepala daerah atau legislatif.

“Ini putusan yang fair dan demokratis. Sebab memberikan peluang untuk semua generasi, khususnya generasi milenial,” ungkap dia. (*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait