BELITUNG,BERITALIMA.COM – Upaya Kejaksaan Negeri Belitung, untuk memberantas tindak pidana korupsi di Negeri Laskar Pelangi nampaknya tidak main-main. Buktinya, saat ini kejaksaan negeri Belitung tengah melakukan pendidikan terhadap DulHadi (45) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kominfo, lantara diduga korupsi senilai Rp 2 miliar saat menjabat pejabat pembuat komitmen pada kegiatan paskibraka di Dinas Pemuda dan Olah Raga (DISPORA) Kabupaten Belitung.
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Nova Elida Saragih membenarkan adanya informasi, dugaan kasus korupsi itu. kata Nova, saat ini DulHadi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Nova, DulHadi diduga melakukan tindak pidana korupsi, yakni dana kepemudaan saat menjabat di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Belitung tahun 2015 lalu, yang totalnya kurang lebih Rp 2 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Beritalima.com menyebutkan, awalnya pihak kejaksaan mencurigai adanya indikasi itu. Setelah diselidiki, Kejari mencium dugaan korupsi yang dilakukan oleh DulHadi, mengenai dana kepemudaan tahun 2015 lalu.
“Saat ini, kita masih melakukan penyidikan (pemeriksaan) terhadap tersangka,” kata Nova Elida Saragih, kepada Beritalima.com, Selasa (17/1) kemarin. Meski ditetapkan sebagai tersangka, DulHadi masih aktif Dinas Di Dinas Kominfo Kabupaten Belitung.
Sementara itu, DulHadi hingga saat ini masih belum bisa berkomentar. Sebab, hingga berita ini diturunkan, Mantan Pejabat di Dinas Pemuda dan Olahraga ini, masih dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung. (do)
Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya dengan jaringan Telkomsel.