Dunia Terbalik, Nagih Hutang, Malah Dipukuli

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima com, Goenawan Chandra, korban penganiayaan di lorong Waterplace Tower A tepatnya didepan Salon Meil PTC Surabaya meluapkan kekesalannya di ruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (24/8/2022).

Kekesalan itu dia luapkan dengan membongkar bagaimana cara terdakwa Pauwty Lipin Bonarto memukuli dirinya hingga mengalami luka dan giginya rontok.

Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Bunda Sidoarjo No : VER/591/17/01/2022/BUNDA yang ditandatangani dokter Rudy Kartono didapatkan benjolan dan luka memar dibelakang kepala ± 7 centimeter. Benjolan dan luka memar di kepala bagian samping kiri dan kanan ± 5 centimeter. Luka memar di siku kiri ± 7 centimeter. Gusi depan atas dan belakang bibir memar dan luka serta gigi bagian depan goyang serta luka di kepala dan siku kiri.

“Penganiayaan itu terjadi pada hari Senin tangal 17 Januari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB sewaktu saya datang mau menagih hutang dia,” kata korban dihadapan jaksa Kejari Surabaya Nurhayati dan Ketua Majelis Hakim Ojo Sumarna.

Diungkapkan korban Goenawan Chandra, siang itu dirinya datang ke Lobby tower A Waterpalace karena memenuhi undangan terdakwa Pauwty Lipin Bonarto lewat chating WhatsApp (WA).

“Belum sampai di lokasi Lobby saya sudah dihadang sama dia di lorong Waterplace Tower A tepatnya didepan Salon Meil. Disitu sempat terjadi cek cok mulut karena hutang dia saya tagih karena sampai sekarang uang itu belum di kembalikan. Tiba-tiba saat cek-cok mulut terjadi pemukulan,” ungkap korban.

Menurut korban Goenawan Chandra, aksi pemukulan tersebut tidaklah berimbang, sebab dirinya sudah berusia sekitar 70 tahunan sedangkan pelaku pemukulan berumur 50an tahun.

“Tidak seimbang pak. Pak hakim bisa bayangkan saya yang usia 70 tahun dipukuli dia yang usia 50 an tahun. Tenaganya beda. Untung ada sekuriti yang namanya Pak Zainal yang melerai,” sambungnya.

Dipastikan oleh korban Goenawan Chandra, akibat pemukulan tersebut, dirinya mengalami luka di beberapa bagian. Diantaranya memar di kepala, di rahang kiri dan kanan, tangan dan kaki lecet, serta gigi bagian depan goyang.

“Sampai dirumah, gigi yang goyang tersebut lepas. Buntut penganiayaan itu saya harus berobat sendiri tanpa bantuan sepeserpun dari dia,” tandasnya.

Korban Goenawan Chandra juga membenarkan sewaktu jaksa penuntut menunjukkan beberapa foto kejadian penganiayaan yang terekam dalam CCTV.

“Ya, semua foto-foto itu benar, bukti foto CCTV yang dua orang itu, saya dengan sekuriti,” terangnya.

Ditanya Jaksa Nurhayati setelah melakukan penganiayaan apakah terdakwa Pauwty Lipin Bonarto meminta maaf apalagi saat ini dia sudah menjalani proses persidangan,? Korban Goenawan Chandra menjawab tidak,

“Tidak ada yang datang meminta maaf. Baru beberapa Minggu setelah kejadian dia minta maaf, tapi itu hanya dilakukan melalui telepon,” jawabnya.

Ditanya majelis hakim apakah korban Goenawan Chandra dan terdakwa Pauwty Lipin Bonarto sekarang sudah berdamai,?

Korban Goenawan Chandra mengatakan bahwa terdakwa Pauwty Lipin Bonarto melalui orang lain yang bernama Robert sempat menjembatani akan ada perdamaian, tapi gagal.

“Tapi saya tidak mau, dia tidak beritikad baik, karena dorongan istri saya, sebab uang yang 25 hanya di janji-janji saja,” pungkas korban Goenawan Chandra.

Sementara saksi Nia, mantan karyawan Salon Meil menyatakan bahwa dirinya melihat dengan mata kepala sendiri aksi pemukulan yang dilakukan terdakwa Pauwty Lipin Bonarto kepada korban Goenawan Chandra.

“Waktu itu saya di kasir, mendengar ramai-ramai saya keluar melihat bapak ini (Goenawan Chandra) ditonjok, dipukul-pukul. Saya melihatnya sampai selesai sambil bertanya-tanya mana sekuriti. Tiba-tiba ada sekuriti yang datang melerai,” katanya di PN Surabaya.

Menurut saksi Nia, sewaktu korban Goenawan Chandra dipukuli, dia sampai terjatuh, karena kakinya juga ditendang.

“Saya sampaikan pada sekuriti bapak ini kasihan dipukuli dari tadi, orang tua kok dipukuli sampai begitu. Pelaku pemukulan itu saya kenal, kata teman-teman dia penghuni di sini di blok A,” tutup saksi Niam

Ditanya majelis hakim, apakah benar semua keterangan yang sudah diberikan korban Goenawan Chandra dan saksi fakta Nia di depan meja persidangan? Terdakwa Pauwty Lipin Bonarto mengatakan benar.

“Benar Pak Hakim,” kata terdakwa Pauwty Lipin Bonarto melalui Zoom.

Diketahui, Pauwty Lipin Bonarto, terdakwa dugaan penganiayaan di di lorong Waterplace Tower A tepatnya didepan Salon Meil .PTC Surabaya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dia didakwa pasal 170 ayat (1) ke-1 KUHP yang berbunyi : Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait