CIANJUR, beritalima.com | Dua Desa (sebut saja Mekarsari Kecamatan Cikalong Kulon dan Mekarsari Kecamatan Cianjur-Red) kini menjadi sorotan publik. Dua Desa yang rencananya pada 23 Februari 2020 mendatang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa itu tiba – tiba gaduh.
Kegaduhan tersebut akibat sikap Bakal Calon (Balon) Kepala Desa yang tetap ngotot tidak menerima Berita Acara Hasil Penilaian Administrasi Tambahan Dan Hasil Tes Akademis.
Jika Desa Mekarsari Kecamatan Cikalong Kulon terpaksa harus menunda rencana pelaksanaan Pilkades hingga 2022, Desa Mekarsari Kecamatan Cianjur tetap melangkah pada tahapan berikutnya, lima orang Balon telah ditetapkan sebagai Calon.
Keputusan yang diambil Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Mekarsari Kecamatan Cianjur itu merupakan sebuah keberanian yang layak mendapat acungan jempol namun sudah pasti ada konsekuensinya.
Pada saat audiensi yang difasilitasi Camat Cianjur, Senin (20/1/2020), Panitia mengakui kegaduhan akibat kebodohan mereka yang tidak paham aturan mainnya bahkan Peraturan Bupati (Perbup) baru dipelajari sambil berjalan, sementara nilai bonus diberikan sebagai apresiasi terhadap Balon.
Di tempat terpisah, berangkat dari rasa kekecewaan atas sikap Panitia yang mengakui kesalahan namun tidak mengakomodir keberatan yang disampaikannya, Asep Kusnadi salah seorang Balon Kepala Desa Mekarsari didampingi Kuasa Hukumnya, Soliaman Harahap mendatangi Mapolres Cianjur untuk membuat laporan, Rabu (22/1/2020). (Pathuroni Alprian)