SURABAYA – beritalima.com, Sidang kasus penipuan dan penggelapan program haji plus bayar 1 gratis 1 dengan terdakwa Direktur PT Global Acces, Yunus Yamani, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (4/7/2018) sore.
Agenda sidang kali ini adalah duplik atau jawaban terdakwa melalui kuasa hukumnya terhadap replik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutan JPU di sidang. sebelumnya, Yunus Yamani dituntut hukuman 3 tahun penjara.
Menanggapi hal ini, Fahmi H Bachmid dan rekan mewakili jajaran Management PT Global Access, memberikan jawaban.
1. PT Global Acces tidak mempunyai program Haji Plus Bayar 1 Gratis 1. Program itu adalah Program mandiri dari Harika Oscar Perdana dan Dicky Mastur Ahmad, oknum mantan pegawai PT Global Access yang saat ini telah divonis bersalah melakukan tidak pidana penipuan dan masih menjalani hukuman pidana penjara. Harika Oscar divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara, dan Dicky Mastur Ahmad dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan, pada Selasa 14 Pebruari 2017 silam.
2. Program Haji Plus Bayar 1 Gratis 1 tersebut adalah program yang tidak pernah mendapat persetujuan dan dilakukan secara mandiri tanpa sepengetahuan dari Pimpinan PT Global Access, dengan cara memalsukan Kop Surat PT Global Access, memberi iming-iming yang merupakan rangkaian kebohongan yang telah dipersiapkan dan disusun secara valid yang akhirnya merugikan banyak pihak, tidak hanya jamaah tetapi juga PT Global Access itu sendiri.
3. Bahwa Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 14 Februari 2017 telah memberikan Putusan pemidanaan atas tidak pidana penipuan terhadap 2 orang pelaku yang merupakan Oknum/Mantan Pegawai PT Global Access yang mempunyai ide, gagasan, dan yang menguasai uang jamaah atas Program Haji tersebut dengan pertimbangan antara lain ;
1. Terbukti bahwa Ide dan Gagasan atas Program Haji Plus Bayar 1 Gratis 1 adalah milik dari pribadi terpidana Harika Oscar Perdana.
2. Terbukti Program Haji dimaksud adalah program yang tidak masuk akal yang penuh dengan rangkaian kebohongan yang telah dipersiapkan, disusun secara valid dan menguatkan satu sama lain yang dilakukan oleh Harika Oscar.
3. Terbukti bahwa dalam menjalankan aksi penipuannya dalam Program Haji Plus Bayar 1 Gratis 1 tersebut Harika Oscar Perdana tidak pernah mendapat izin dan persetujuan dari pimpinan PT Global Access, serta dilakukan tanpa sepengetahuan dari Pimpinan PT Global Access.
4. Terbukti bahwa Harika Oscat Perdana adalah otak dari kejahatan penipuan atas program dimaksud.
5. Terbukti bahwa terpidana Harika Oscar Perdana pernah membuat pernyataan diatas materai dimana dia tidak akan melibatkan Direktur Utama PT Global Access untuk bertanggung jawab baik secara pidana ataupun perdata apabila terjadi kerugian ataupun tidak terlaksananya program-program mandiri-nya yang menggunakan nama PT Global Access.
6. Terbukti terpidana Harika Oscar adalah pemegang kendali uang jamaah haji sebesar USD 300.000 (Tiga Ratus Ribu Dolar Amerika) sehingga dihukum lebih berat dibanding terpidana lainnya yaitu Dicky Mastur Ahmad.
Terhadap uang jamaah yang masuk ke dalam rekening PT Global Access, perlu kami tegaskan sebagai berikut :
1. Pimpinan PT Global Access tidak pernah kenal dengan para jamaah ataupun dengan yang namanya Cahyono Kartika, tidak mempunyai kerjasama dengan PT Almadinah Citra Internasional, tidak pernah menyuruh siapapun dengan iming-iming apapun untuk meminta jamaah mentransfer sejumlah uang ke PT Global Access.
2. Uang yang masuk ke dalam PT Global Access telah sedemikian rupa diatur dan dipindahkan secara bertahap dan secara keseluruhan ke Rekening terpidana Harika Oscar Perdana dengan cara menggunakan tanda tangan stampel dan tanda tangan palsu yang dilakukan oleh Mellya Andarini yang merupakan kakak kandung dari Harika Oscar, hal ini dapat dibuktikan dengan pencocokan tanggal saat transaksi dilakukan dimana Pimpinan PT Global Access tengah berada di Luar Negeri sehingga tidak mungkin pimpinan PT Global Access menadatangani slip pemindahan uang apalagi mengetahui perpindahan uang jamaah tersebut.
3. Bahwa Harika Oscar baik saat penyidikan maupun dalam penuntutan telah mengakui bahwa dirinya telah menerima dan mengelola dana-dana jamaah haji tersebut secara keseluruhan.
4. Bahwa tidak 1 sen pun uang jamaah mengalir ke rekening Pribadi Pimpinan PT Global Access, ataupun diterima secara tunai, baik sebagian maupun keseluruhan, baik secara langsung maupun terhadap tuduhan menikmati dana tersebut melalui Sdri. Nadya Farhani yang merupakan anak dari Pimpinan PT Global Access, yang selama ini telah dikambing hitamkan oleh segelintir orang atas perbuatan yang dilakukan oleh terpidana Harika Oscar.
5. Bahwa sampai dengan detik ini, ada 5 buah sertifikat milik Pimpinan PT Global Access ditahan secara sepihak oleh Cahyono Kartika tanpa HAK dari Pemilik yang sah.
Diketahui, awalnya Yunus Yamani selaku Dirut PT Global Acces sepakat melakukan kerjasama dengan Dicky Mastur Ahmad dan Harika Oscar Perdana (berkas terpisah) di bidang pemberangkatan haji plus.
Atas kerjasama itulah, akhirnya Yunus selaku Dirut PT Global Access menggelar program pemberangkatan haji plus pada 2012. Padahal pada 2012, PT Global Access belum memgantongi izin pemberangkatan haji.
Meskipun tak mengantongi izin, Yunus tetap nekat menggelar program pemberangkatan haji plus.
Yunus bersama Dicky dan Harika Oscar membuat program promosi pemberangkatan haji plus ‘Bayar 1 Gratis 1’, Dengan membayar biaya sekitar USD 9.000, maka peserta akan mendapatkan keberangkatan untuk 2 orang dengan jadwal keberangkatan pada tahun 2016.
Dengan menggunakan nama PT Global Access akhirnya Dicky dan Harika kemudian menggelar seminar di Hotel Meritus (sekarang Pullman) pada September 2012 lalu .
Guna memuluskan programnya, Dicky dan Harika mengajak kerjasama Cahyono Kartika, Direktur PT Al Madinah (pelapor). Di seminar tersebut Dicky dan Harika memakai tipu muslihat saat presentasi program Bayar 1 Gratis 1 di hadapan masyarakat. Hal itu dilakukan untuk menarik minat masyarakat.
Tak ayal lagi, sudah dipastikan banyak masyarakat Surabaya yang tertarik untuk mendaftarkan diri, maka Dicky dan Harika menugaskan PT Al Madinah untuk mengkoordinir pembayaran peserta program tersebut.
Dana pendaftaran program dengan total sebesar USD 717 ribu atau Rp 8,8 miliar kemudian ditransfer PT Al Madinah ke rekening PT Global Access.
Faktanya, calon jemaah haji yang tidak bisa berangkat sebanyak 70 orang karena karena tidak mendapatkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Hal itu dikarenakan uangnya tidak disetor oleh PT Global Access untuk mendapatkan jatah kursi dan Cahyono selaku Direktur PT Al Madinah mendapat komplain dari para calon jamaah haji yang tidak bisa berangkat. PT Al Madinah pun akhirnya merugi sebesar Rp 5 miliar. (Han)