Edarkan Narkotika, Polisi Ringkus Dua Tersangka WNA dan SWP

  • Whatsapp

SIDOARJO. Beritalima. Com | Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus dua tersangka WNA dan SWP (21 tahun) warga Ujungpandang, Sulawesi yang indekos di perum griya Candra Mas, Sedati, Sidoarjo kasus penyalahgunaan narkotika saat gelar release di halaman Malporesta Sidoarjo, Kamis (18/02/2021).

Penangkapan dua tersangka tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di dalam kamar 901 Amega Crown Residence Apartement Jl.Kp Baru Desa Tambak Oso Kec Waru Kab Sidoarjo dan di Area SPBU Jl Raya Tropodo Waru Sidoarjo.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana mengatakan, penangkapan tersangka WNA dan SW berawal dari laporan warga yang dilanjutkan dengan proses penyelidikan. Kemudian, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti.

“Tersangka yang berasal dari WNA tertangkap pada hari Kamis 11 Februari 2021 sedang menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis. Dari tangan tersangka Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi narkotika golongan l (jenis Tembakau Sinte) dengan berat bruto masing masing ± 4,44 gram ditimbang beserta plastik nya, 1 linting diduga berisi tembakau sintetis, 3 puntung rokok diduga berisi tembakau sintetis dan 1 buah handphone merk Samsung.

Selanjutnya selisih satu hari tersangka SW pada tanggal 12 Februari juga berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dengan barang bukti 4 bungkus plastik/klip berisi tembakau sintesis (Sinte) Narkotika Golongan l ditimbang beserta bungkus plastiknya dengan berat 372,24 gram, 3 bungkus plastik/klip berisi tembakau Gayo ijo super premium dengan berat 3250 gram, 2 botol berisi cairan methene melylalcohol/ methanol @ 1 ltr, 2 botol berisi cairan ethanol 96% C2H50H @ 100 ml, 1 botol berisi cairan perasa ( pasta ) , 1 timbangan elektrik, 181 pack/bungkus kosong warna coklat emas, 75 pack/bungkus kosong warna biru, 35 pack/bungkus kosong warna merah, 84 pack/bungkus kosong warna coklat, 38 pack/bungkus kosong warna silver/abu-abu, 19 lembar stiker hologram, 32 kardus kosong ukuran kecil dan 1 handphone merk Vivo warna hitam.

Tersangka SWP juga mengedarkan narkotika ini diwilayahnya kabupaten Sidoarjo dan diluar kabupaten Sidoarjo sampai dengan Kepulauan Papua.” Ujar Wakapolresta Sidoarjo

Akibat perbuatanya, tersangka WNA terjerat pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Tersangka SW terjerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 129 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka dihukum minimal 4 tahun penjara. (Kus)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait