Edarkan Pil Trek. Deby Ditangkap Satnarkoba Polres Banyuwangi

  • Whatsapp

BANYUWANGI Beritalima.com – Sebanyak 307 butir pil Trihexyphenidil disita aparat Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Banyuwangi dari seorang pengedar bernama Deby Setiawan (29). Warga Jalan KH Harun Kelurahan Tukang Kayu, Kecamatan Banyuwangi ini ditangkap sekitar pukul 17.30 WIB, Jumat (6/1/2017).

Selain pil Trek, petugas juga membawa pulang ke Mapolres Banyuwangi 1 unit HP Asus, uang tunai Rp 55 ribu, 1 bendel plastik klip, serta 5 bungkus bekas rokok sebagai bukti tambahan. Deby Setiawan juga diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran pasal 196 subsider 197 Undang – Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dalam pasal 196 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sementara pasal 197 menjelaskan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

AKP Agung Setya Budi menjelaskan, berdasarkan dua pasal itu Deby Setiawan bisa lama mendekam dalam penjara. Tapi lamanya hukuman akan ditentukan oleh majelis hakim yang akan menyidangkan kasusnya kelak setelah berkas perkaranya P-21 atau sempurna.

“Sekarang masih dimintai keterangan untuk melengkapi BAP-nya. Status sudah tersangka karena dia tidak memiliki ijin resmi untuk mengedarkan obat-obatan farmasi,” ungkap Kasatnarkoba Polres Banyuwangi.

Lalu darimana pelaku mendapatkan pil putih itu? Ditambahkan AKP Agung, seperti sejumlah kasus peredaran penyalahgunaan obat produk farmasi, rata-rata barang dipasok dari Jember. Ratusan pil Trek yang ada di tangan Deby juga didapat dari sana.

“Transaksinya berlangsung di Gunung Gumitir, masuk wilayah Jember. Pil itu dipasok oleh HR yang kini tengah kita lidik,” terangnya.

(abi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *