Edarkan Sabu 5,8 Gram, Ibu Tiga Anak Di Trenggalek Di Bekuk Polisi

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com | Seseorang yang diduga keras sebagai pengedar sabu kembali dibekuk tim operasional (opsnal) jajaran Satresnarkoba Polres Trenggalek.

Adalah Amin Muntiah (43) seorang perempuan alamat Dusun Kalipinggir, RT.19, RW.05, Desa Gondang, Kecamatan Tugu Trenggalek ini terpaksa ditangkap petugas lantaran diduga telah menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika dan obat terlarang (narkoba) golongan 1 bukan tanaman.

Pelaku yang juga seorang ibu dari tiga anak ini kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu seberat 5,08 gram.

Ini sebagaimana disampaikan Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo dalam konferensi pers di halaman Mapolres Trenggalek hari ini, Jumat (10/05/2019).

“Memang benar, petugas dari tim opsnal satreskoba sudah mengamankan pelaku bersama barang bukti di rumahnya,” jelasnya.

Informasi ini, tambah Kapolres, berawal dari masyarakat yang merasa resah akan aktifitas pelaku.
Kemudian, pihak Satresnarkoba langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Dipimpin langsung Kasatresnarkoba Iptu Bambang Dwiyanto kemudian unit opsnal melakukan serangkaian penyelidikan secara mendalam.

“Setelah cukup bukti, kemudian pelaku ditangkap di rumahnya. Tanpa perlawanan, pelaku beserta barang bukti berupa 1 paket diduga sabu seberat 5,08 gram dalam kemasan plastik klip dibawa ke Mapolres guna proses lebih lanjut,” imbuhnya.

Dikatakan AKBP Didit, selain narkoba jenis sabu, petugas pun juga mengamankan barang bukti lain diantaranya uang tunai sebesar Rp. 287.000,-, dompet, dua buah handphone, sebuah tas, 3 buah ATM, seperangkat alat hisap (bong), korek api dan 5 pak plastik klip.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak 10 milyar rupiah,” pungkasnya.(her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *