Surabaya, beritalima.com- Rudianto terdakwa dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat 66,28 gram dan 113,36gram , divonis Lima Belas tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/5/2016).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Kammarudin SH MH menyatakan, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009. Selain hukuman badan, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp1 milyard dan subsider Enam bulan kurungan.
” Menjatuhkan pidana penjara selama Lima Belas tahun penjara,” ujar Kammarudin dalam putusannya, di ruang Garuda.
Hal yang memberatkan dalam putusan tersebut, terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika dan dapat merusak generasi anak bangsa.
“Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa berlaki sopan selama persidangan dan berterus terang mengakui perbuatannya,” terang Hakim Kammarudin saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Denis Andreani yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama seumur hidup, denda Rp1 milyard dan subsider enam bulan kurungan.
Atas vonis tersebut, Fariji dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) selaku kuasa hukum terdakwa, menyatakan sikap pikir – pikir.
” kami pikir-pikir” ucapnya kepada majelis hakim.
Dijelaskan dalam dakwaan, pada tanggal 16 Oktober 2015 terdakwa diajak oleh Iksan (DPO) ranjau narkotika jenis sabu rel kerata api tanggulangi sidoarjo dengan upah 100rb dan yang kedua bulan September terdakwa diajak kembali oleh Iksan mengambil sabu di SPBU jalan Prapen Surabaya, dengan upah sebesar200rb. Ketika terdakwa mencari sabu yang dikemas dengan kantong plastik dalam sampah SPBU, Petugas Polrestabes menangkap dan meggeledah akhirnya ditemukan kantong plastik seberat 66,82gram dan 113,36gram. (Hend).
Foto- terdakwa Rudianto saat dengarkan putusan hakim di ruang Garuda.