Edarkan sabu, Rudianto dihukum 15 tahun

  • Whatsapp

Surabaya, beritalima.com- Rudianto terdakwa dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat 66,28 gram dan 113,36gram , divonis Lima Belas tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/5/2016).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *