BERAU , Beritalima.com – Dua Pemuda Masing-masing berinisial R (20 ) dan A ( 21 ) harus berurusan dengan aparat Kepolisian Sektor (Polsek ) Talisayan , pasalnya R dan A tertangkap tangan memiliki 4 (Empat) Poket sabu ukuran kecil.
Dari hasil penggeledahan R di rumahnya di RT 04 Kampung Tembudan, Kecamatan Batu putih, Polisi berhasil mengamankan sebanyak tiga poket kecil shabu, sedangkan A Polisi berhasil menyita satu poket kecil shabu di rumahnya di Jalan Thamrin RT 05 Kampung Kayu Indah, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau , sabtu 20/12/2019 .
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kapolsek Talisayan Iptu Budi Watikno menjelaskan,kejadiannya bermula hari Jumat pukul 19.00 WITA anggota Polsek Talisayan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu yang di lakukan oleh R.
“Sekitar pukul 21.30 WITA Tidak berselang beberapa lama petugas Polsek talisayan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah milik R, setelah di lakukan pemeriksaan ditemukan uang hasil penjualan sejumlah Rp. 300.000,- berada di jaket milik R di temukan juga 3 poket sabu-sabu serta alat-alat lain yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkotika,”jelas Kapolsek Talisayan yang di kenal sangat akrab dengan para wartawan.
Kemudian , lanjut Kapolsek, dari pengakuan R lah sabu tersebut di dapat dari A , yang beralamatkan di Jalan Thamrin RT 05 kampung Kayu indah kecamatan batu putih kabupaten Berau.
“Lalu keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2019 sekitar pukul 13.30 WITA petugas kembali melakukan penangkapan terhadap A serta melakukan penggeledahan di rumah miliknya dan menemukan kembali 1 poket sabu serta alat-alat lain yang berhubungan dengan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu-Shabu ,” tambahnya.
Keduanya telah melanggar pasal
pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke kantor Polsek Talisayan untuk proses lebih lanjut,”ujar Kapolsek.(*/jh)