TULUNGAGUNG, beritalima.com- Seolah tiada habisnya peredaran barang terlarang di kota tercinta,kembali, pengedar sabu berhasil diringkus oleh Sat Resnarkoba Polres Tulungagung.
Kali ini, dua orang berhasil ditangkap di sebuah rumah kost,tepatnya,Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, pada Selasa (07/09/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
Yang membuat heran, pengedar yang kali ini berhasil diringkus yakni, sepasang muda/mudi yang dengan sengaja bersepakat untuk mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu di wilayah hukum Polres Tulungagung.
Pasutri (pasangan suami istri) yang berprofesi sebagai pengedar sabu tersebut yakni, DW alias Devi (23) dan FBS (22). Keduanya sempat berpisah, namun saat akan rujuk, malah menggunakan sabu secara bersamaan.
Kasatresnarkoba Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan,”selain sama-sama berprofesi sebagai seorang pengedar narkotika golongan satu jenis sabu, keduanya juga merupakan pengguna aktif narkoba jenis sabu.
“Saat ditangkap, keduanya sedang asyik pesta sabu. Saat digerebek,keduanya tidak bisa mengelak dan langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ucap Iptu Nenny,Kamis,(09/09/2021).
Dari penangkapan tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung menyita barang bukti berupa,1 kantong plastik klip kecil berisi sabu bruto 0,32 gram, 1 plastik klip kecil bekas bungkus shabu, 1 pipet kaca bekas sabu bruto 1,34 gram, 2 buah HP, 1 Bong, 2 buah korek api, uang tunai sebesar Rp. 100,000, 1 sedotan, sebuah bekas sobekan plastik dan sebuah bekas sobekan kertas.
Sementara keduanya gagal ‘rujuk’. Karena, mereka berdua akan terpisahkan antara sel tahanan pria dan tahanan wanita.
“Keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Dst).