SURABAYA – beritalima.com, Edi Setiawan Bin Mislan dan Eko Islindayanto Bin Sudik, dua driver alat Massflowmeter (MFM) atau alat pengukur volume BBM milik PT Meratus Line dihukum penjara 2 tahun 8 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus Penggelapan BBM yang merugikan PT Meratus Line ratusan miliar rupiah.
Hukuman Itu dibacakan oleh majelis hakim yang terdiri dari Sutrisno, Gde Agung Pranata dan Arwana dalam sidang di pembacaan putusaan yang digelar Senin (10/4/2023).
Dalam amar putusannya, Edi Setiawan dan Eko Islindayanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan melakukan, yang menyuruh melakukan, dan menyamarkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP DAN Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edi Setiawan Bin Mislan dan Eko Islindayanto Bin Sudik, masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan dan denda sebesar Rp 25 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti pidana kurungan masing-masing selama 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Sutrisno di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (10/4/2023).
Hal yang memberatkan terdakwa, kata hakim, yakni karena perbuatam terdakwa Edi Setiawan dan Eko Islindayanto sudah merugikan PT Meratus Line.
“Dan terdakwa Edi Setiawan dan Eko Islindayanto sudah menikmati hasilnya,” ucapnya.
Sedangkan hal yang meringankan yakni, terdakwa Edi Setiawan dan terdakwa Eko Islindayanto sudah berterus terang mengakui kesalahannya
“Dan terdakwa Edi Setiawan serta terdakwa Eko Islindayanto belum pernah dihukum,” katanya.
Diketahui putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU kepada para terdakwa yang seberat 3 tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU menilai terdakwa Edi Setiawan dan Eko Islindayanto bersalah melanggar Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP DAN Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.
Sebelumnya, terdakwa Edi Setiawan Bin Mislan dan Eko Islindayanto menjalani persidangan secara marathon di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Nur Habib Thohir, Edial Nanang Setiawan, Anggoro Putro dan Erwinsyah Urbanus.
Serta terdakwa David Ellis Sinaga, Dody Teguh Perkasa, Dwir Handoko Lelono, Mohammad Halik dan Sukardi Rusman dari PT Bahana Line.
Mereka semua terlibat dalam kasus Jual Beli Poket milik PT Meratus Line sejak 2015. (Han)