LABUHANBATU, beritalima.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Labuhanbatu Drs. Edi Gani Ginting melarang adanya calo di ruang lingkup dinasnya, dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan dan kenyamanan masyarakat Labuhanbatu dalam kepengurusan status kependudukan, Jumat (20/4/2018).
“Untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan menciptakan rasa nyaman bagi masyarakat yang hendak mengurus data kependudukanya atas nama pemerintah saya melarang adanya calo di lingkungan disduk capil”, ujarnya.
“Semua ini dilakukan agar tidak ada yang merasa di rugikan, karena pada intinya seluruh kepengurusan data kependudukan baik KTP, KK dan Akte tidak ada yang dipungut biaya sepeserpun alias gratis, jika ada kedapatan yang memungut biaya atau mencalo kita akan proses sesuai hukum yang berlaku”, tegasnya.
” kita juga telah menjalankan satu program jemput bola ke lapangan hingga ke desa-desa agar masyarakat lebih mudah untuk melakukan rekam e-KTP, setelah itu data kita serahkan ke Pemerintahan Desa atau Kelurahan untuk ditindak lanjuti”, tambah Edi Gani.
Edi juga menambahkan “setiap harinya rata-rata ada 60 sampai 90 permintaan yang datang ke kantor, sementara hasil dari jemput bola mencapai 90 sampai 150 permintaan untuk pelayanan rekam KTP” ujarnya.
Edi gani juga menghimbau kepada madyarakat bagi yang mau mengurus KTP cukup membawa kartu keluarga (KK) saja, hindari calo agar merasa tidak dirugikan dan bagi yang belum punya KTP secepatnya diurus karena data kependudukan sangatlah penting bagi kita”, tandas Edi Gani. (ev@).