BANYUWANGI, beritalima.com – Bos KSU Arta Srikandi Robby Sulistio Handoko yang dilaporkan kasus pengelapan dana Koperasi yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi, bisa bernafas lega. Pasalnya, fakta fakta dalam persidangan menunjukkan arah positif.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda verifikasi kebenaran putusan pengadilan Niaga Surabaya terkait kepailitan KSU Arta Srikandi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi memutuskan jika putusan pailit tersebut benar adanya.
“Kami telah memverifikasi putusan pailit KSU Arta Srikandi yang diketuai terdakwa Robby Sulistio Handoko oleh Pengadilan Niaga Surabaya, bahwasanya putusan tersebut benar adanya. Kami juga telah mengkonfirmasi ke Panitera pengganti Pengadilan Niaga Surabaya atas putusan pailit tersebut,” kata Saiful Arif S.H., M.H., Ketua Majelis Hakim saat memimpin sidang di ruang Garuda, Senin (14/10).
Selain itu, Saiful Arif yang juga sebagai Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi itu, memutuskan akan melakukan sidang vonis perkara tersebut pada hari kamis (17/10) mendatang.
“Untuk perkara ini, kami putuskan untuk membacakan putusan pada hari kamis (17/10) besok,” ujarnya.
Sementara itu, Eko Sutrisno SH, kuasa hukum terdakwa Robby Sulistio Handoko menanggapi putusan Ketua Majelis Hakim dengan penuh gembira. Ia pun optimis jika clientya akan divonis bebas karena memang sudah ada putusan pailit dari Pengadilan Niaga Surabaya.
“Saya optimis jika client saya saudara Robby akan divonis bebas. Karena dengan adanya putusan pailit No.7/Pdt.SUS-PKPU/2019/PN. NIAGA/SBY, Robby seharusnya tidak layak ditahan,” kata Eko Sutrisno, S.H, kepada para awak media.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Banyuwangi menilai sidang pidana kasus dugaan penggelapan dana nasabah yang menyeret Bos KSU Artha Srikandi Robby Sulistio Handoko, tak seharusnya dilakukan.
Pasalnya, dengan adanya keputusan pailit dari Hakim Pengadilan Niaga Surabaya (23/5) lalu, terdakwa Robby tak layak ditahan. Karena terdakwa telah dilindungi undang undang kepailitan.
Hal tersebut disampaikan Saiful Arif, S.H, M.H, Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, yang memimpin langsung persidangan dalam agenda mendengarkan keterangan saksi di ruang Cakra Pengadilan Negeri Banyuwangi, Senin (30/9).
“Jika ini benar KSU Artha Srikandi sudah diputuskan pailit oleh pengadilan Niaga Surabaya, persidangan ini seharusnya tidak perlu dilakukan. Karena Undang undang kepailitan tak memberlakukan sidang perdata maupun pidana. Seharusnya sidang diberhentikan dan terdakwa tak semestinya ditahan,”kata Saiful Arif setelah mengetahui bukti bukti yang dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum.
Namun, kata Saiful, terdakwa juga tidak berhak dengan aset yang dimiliki KSP Artha Srikandi. Karena pastinya Pengadilan Niaga telah menunjuk kurator dalam proses kepailitan KSU Arta Srikandi yang bertugas untuk menyita seluruh aset KSU Artha Srikandi dan terdakwa. Penyitaan tersebut guna mengganti tagihan ataupun dana para kreditur sesuai prosentase setelah aset aset KSU Arta Srikandi tersebut terjual.
“Tapi saya verifikasi dulu ke Pengadilan Niaga Surabaya atas benar tidaknya putusan pailit KSU Artha Srikandi,” ujar Syamsul Muarif dengan gayanya yang santai namun serius.
Mendengar perkataan ketua majelis hakim tersebut membuat terdakwa terharu. Robby pun terlihat meneteskan air mata.
” Jangan nangis, saya tahu anda (terdakwa) senang dengan perkataan saya tadi. Tapi anda saya tahan dulu selama dua minggu menunggu proses verifikasi kami ke Pengadilan Niaga Surabaya atas keputusan pailit tersebut,” ujarnya. (Bi)