Eks Kades Baruh Jalani Masa Karantina di Rutan Klas IIB Sampang

  • Whatsapp

SAMPANG, BeritaLima.com – Pasca ditetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi penyelewengan dana BLT-DD tahun 2021, kini AM (43), eks Kepala Desa Baruh, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura dititipkan di Rutan Klas IIB Sampang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat pada (11/9/2023).

Sejak dititipkan, tersangka yang membuat negara mengalami kerugian ratusan juta itu ditempatkan di sel tahanan karantina bersama belasan tahanan lain, dari berbagai kasus tindak pidana.

“Di ruang karantina, yang bersangkutan bersama dengan 13 tahanan, ada yang dari narkoba maupun kriminal,” kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sampang, Syaiful Rahman, Rabu (13/9/2023).

Menurutnya, untuk kondisi AM selama ini terpantau baik-baik saja, apalagi saat pertama kali dititipkan. Pada saat itu AM dititipkan oleh kejaksaan sekitar pukul 16:30 WIB.

“Kami melihat berkas penitipannya lengkap dan kondisi AM sehat, jadi kami terima untuk dititipkan, dan misalkan pada saat itu yang bersangkutan sakit tentu tidak akan diterima karena khawatir kondisinya semakin tidak memungkinkan saat di Rutan,” terangnya.

Untuk durasi penahanan, kata Bi’un panggilan akrab Syaiful Rahman tergantung permintaan dari Kejaksaan Negeri Sampang. Sedangkan untuk saat ini selama 20 hari, dan nantinya jika perlu diperpanjang kami akan ingatkan satu Minggu sebelum masa berakhirnya.

“Penahanan AM saat ini sedang di karantina selama 7 hari, dan setelah itu kami pindahkan ke sel tahanan biasa bersama napi lainnya,” tandasnya. (FA)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait