MOJOKERTO, Beritalima.com- Setelah 2 tahun ditetapkan tersangka dalam kasus Proyek Sumur Air Dangkal tahun 2016 dengan anggaran Rp 4,18 miliar dengan realisasi kontrak Rp 3,96 miliar dan tiada kejelasan, akhirnya hari ini Kamis (27/5/2021) Ir Sulistyowati Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto akhirnya di tahan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kajari Mojokerto
Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto Gaos Wicaksono, SH, MH, yang di dampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kajari Mojokerto Ivan Kusuma Yuda SH, MH saat konfersi pers di ruang kejaksaan negeri Mojokerto di lantai ll mengatakan bahwa Bahwa, saat ini kita melakukan penahanan terhadap Ir Sulistyowati MM, Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto selama 20 hari kedepan dengan kasus korupsi proyek irigasi tanah dangkal dengan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Pertanian tahun 2016
“kejaksaan negeri telah melakukan penyidikan tindak pidana korupsi pada kegiatan irigasi air tanah dangkal pada dinas pertanian berdasarkan surat perintah penyidikan nomor print 1520/M.S.23/F8MD.1/072019 pertanggal 22 Juli lalu, yang telah di perbarui dengan surat perintah penyidikan dengan Nomor: Print-299/M.5.23/Fd.1/03-2021,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, saat konferensi pers
Dan dari hasil penyidikan tersebut, pada tahun 2016 dinas pertanian kabupaten Mojokerto mendapat kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN sebesar Rp 4,18 Milyar yang di peruntukan untuk pembangunan proyek Sumur Air dangkal sebanyak 36 paket
Sesuai dengan rincian tiap Kelompok Tani mendapatkan anggaran sejumlah 110.000.000, yang diperuntukkan kegiatan persiapan diantaranya Survey Geolistrik, kegiatan sumur bor dangkal sedalam 30 m, Pekerjaan rumah pompa, pekerjaan jaringan Pipa dan bangunan outlet, pengadaan pemasangan Pompa air, dan penggerak mesin Diesel.
“Namun dalam realisasinya dalam anggaran berdasarkan kontrak sebesar Rp. 3.709.596.000, sedangkan dari nilai kontrak tersebut realisasi pembayaran berdasarkan prestasi yang dibayarkan adalah sebesar Rp. 2.864.000.000” Kata Kajari Mojokerto
Akibat dari perbuatanya Ir Suliestyawati MM, selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto TA 2016 terdapat indikasi kerugian keuangan Negara /Daerah sebesar Rp.474.867.674.13 sen.
“Dan melanggar UU Korupsi No.31 tahun 1999, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun” ujar Kajari Mojokerto yang di amini Kasi Pidsus Kajari Mojokerto. (Kar)