SURABAYA – beritalima.com, Warga eks Lokalisasi Gang Dolly, Kota Surabaya mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/1). Mereka melakukan aksi demo serta mendaftarkan gugatan yang ditujukan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, atas kerugian materil dan inmateril senilai Rp. 2.7 Triliun dari 1.800 warga eks Dolly yang terkena dampak penutupan lokalisasi dari tahun 2014 hingga 2018.
Puluhan aksi demo dari Komunitas Pemuda Independen (KOPI) dan Front Pekerja Lokalisasi (FPL) dengan membawa sejumlah postur tuntutanya, mereka meminta pemerintah kota Surabaya untuk segera melakukan pemulihan ekonomi serta sumber ekonomi baru yang telah ‘gagal’ dilaksanakan oleh pemkot.
Kuasa hukum warga eks Dolly, Okky Suryatama menyampaikan, jika gugatan yang sudah di ajukan ke pengadilan negeri Surabaya atas dampak dari penutupan lokalisasi serta kerugian materil dan immateril yang hingga kini dianggapnya belum terselesaikan.
“Dalam gugatan ini kami meminta pemerintah kota Surabaya untuk ganti rugi atas kerugian materiil dan immateril dari korban penutupan lokalisasi” Ujar kuasa hukum warga eks Dolly, Okky Suryatama sesaat sebelum memasuki ruang pendaftaran gugatan perdata di pengadilan negeri Surabaya.
Tak hanya itu lanjut Okky, dalam gugatanya dia menuding ada tiga tergugat yang berkaitan atas penutupan lokalisasi Dolly. Tiga tergugat itu dinilainya ikut bertanggung jawab atas dampak dan kerugian setelah adanya penutupan lokalisasi mulai tahun 2014 hingga 2018.
“Tiga turut tergugat, satu, pemerintah kota (pemkot) Surabaya, dua, Satpol PP, tiga, Polrestabes Surabaya. Ada 1800 eks warga Dolly yang menderita kerugian,” ucap Oky. (Han)