JEMBER, beritalima.com | Eksekusi bangunan rumah di Jalan Otista Desa Ajung, Kecamatan Ajung, salah satu pemilik rumah mengancam akan menggorok leher sendiri dengan pisau.
“Namun dalam pelaksanaannya, begitu sampai di obyek eksekusi, termohon eksekusi yang namanya Arif itu memegang pisau, ditaruh di lehernya,” kata Juru Sita Pengadilan Negeri Jember, Sugianto kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).
Menurutnya, ada lima orang termohon atau tergugat yang harus mengosongkan bangunan tersebut. Termasuk Arif Rizky yang harus mengosongkan rumahnya.
Dimana sebelum ekseskusi ini, pihak Pengadilan Negeri (PN) Jember telah melalui berbagai tahapan-tahapan yang dilakukan.
“Sebagaimana pasal 200 ayat (11) yang berbunyi, apabila orang yang kalah mau menyerahkan secara sukarela,” bebernya.
Sehingga, proses eksekusi kali ini harus mengalami sedikit mundur, karena obyek sengketa pihak termohon masih ada yang bertahan.
“Karena yang bersangkutan masih memegang pisau ditaruh di perutnya, maka kita koordinasikan terlebih dahulu. Untuk luas tanah bersertifikat, sekitar 632 meter persegi,” ungkapnya.
Sementara, Kapolsek Ajung Iptu Agus Idham Khalid tidak menyangka, termohon akan melakukan percobaan bunuh diri.
“Karena menyangkut keselamatan jiwa, jadi terpaksa ditunda, yang khusus lahan milik pak Arif,” jelasnya.
Kapolsek menegaskan, salah satu termohon eksekusi mengancam akan melukai tubuhnya bila rumahnya di eksekusi. “Dengan cara, ingin menggorok lehernya sendiri dan kami serahkan ke panitera,” bebernya.
Sementara itu, Arif Rizky mengaku membeli rumah tersebut dan telah memiliki akta tanah, serta belasan tahun menempati bangunan tersebut.
“12 tahun saya disini. Haji Mu’i (termohon) kalah, silahkan ambil punya Haji Mu’i. Jangan ambil punya saya. Saya punya akte dan berbadan hukum sah, dan saya minta keadilan,” akunya.
Menghindari kejadian yang tidak diinginkan, kemudian pihak Pengadilan Negeri Jember, Polres Jember dan Anggota TNI melakukan koordinasi disertai surat pernyataan.
Tidak berlangsung lama, petugas PN Jember langsung membacakan eksekusi, dan memberi kesempatan bagi Arif Rizky untuk sementara menempati rumah yang di maksud. (Sug)