SIDOARJO, beritalima.com | Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, melakukan eksekusi rumah di Perum Taman Pondok Jati Blok BA-10, Geluran, Sidoarjo.
Meski terlihat ada aparat keamanan, namun eksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 10/Eks.RL/2019/PN.Sda, berjalan lancar.
Walaupun penghuni sebelumnya sempat shok saat dibacakan putusan pengadilan, namun akhirnya tetap menerima penetapan pengadilan. Sedangkan barang milik pemilik sebelumnya, sudah dikeluarkan sejak beberapa hari lalu.
Pemohon eksekusi, Citra Ayu Rahardjo Wahyudi, S.I.kom, SH, dengan didampingi kuasa hukumnya, ikut langsung menghadiri eksekusi yang sebelumnya melalui proses persidangan dan anmaning sebelum di eksekusi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Sidoarjo, Polres Sidoarjo, Polsek Taman, Kodim, Koramil dan Babinkamtibmas yang telah ikut mengamankan jalannya eksekusi sesuai penetapan pengadilan,” kata Drs. Imam Syafii, SH dan Rahmad Teguh, SH kuasa hukum Citra Ayu Rahardjo Wahyudi, S.I.kom, SH, 18 Desember 2019.
“Eksekusi pengosongan ini merupakan perintah undang-undang, dan kami melaksanakannya. Apabila ada pihak yang keberatan, bisa menempuh jalur hukum, dengan gugatan ke pengadilan,” tambah Imam. (Red).