Timika,beritalima.com. Berdasarkan Perintah Pengadilan Tinggi Jayapura, Kepolisian Resort Timika bersama TNI didampingi Pengadilan Negeri (PN) Kelas II B Timika dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Timika, melakukan eksekusi terhadap lahan sengketa 100×100 meter di Jalan Hasanuddin yang dimenangkan H. Dahlan Penggeng, Kamis (27/09).
Eksekusi yang dilakukan mulai pukul 11.00 WIT, dipimpin langsung Kapolres Timika AKBP Agung Marlianto dan KepalaPengadilanNegeri (PN) Kelas II B Timika Relly D Behuku bersama pengacara pemenang gugatan, Abdurrahman SH, MH serta perwakilan dari BPN Timika.
Proses eksekusi sempat menarik perhatian masyarakat Timika. Pasalnya keluarga Yance Kambu yang kalah dalam sengketa lahan ini menolak dilakukan eksekusi, namun eksekusi tetap dilakukan dan berjalan dengan semestinya.
Lima rumah di lahan ini dibongkar karena dibangun diatas tanah sengketa dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
“Sudah empat kali kami berikan teguran dan akhirnya eksekusi hari ini kami lakukan. Ini perintah pengadilan dan saya melanjutkan dari pimpinan yang lama, ujar Kepala PN Kelas II B Timika Relly D Behuku saat diwawancarai di lokasi eksekusi.
Menurutnya, proses eksekusi ini juga memilki manfaat positif bagi masyarakat Timika agar mereka memahami bahwa untuk melakukan satu tindakan semuanya harus dilandasi hukum.
“Contohnya menduduki satu tanah harus dibuktikan dengan bukti hak kepemilikan. Masyarakat siapa saja berhak mengajukan hal serupa sepanjang dia merasa dirugikan atau lahannya diduduki oleh orang lain. Eksekusi ini sudah mendasari pada keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap sehingga harus kita laksanakan,” terangnya.
Abdurrahman SH, MH juga mengatakan proses eksekusi adalah proses mengosongkan objek, pihak tergugat yang kalah dalam perkara harus menyerahkan objek tersebut kepada pemenang.
“Eksekusi pertama terkendala cuaca, kemudian yang kedua ada chaos sehingga baru kita lakukan sekarang. Kami berterimakasih kepada Polri dan TNI serta semua yang terlibat karena sudah menjalankan amanat undang-undang,” kata abdurrhman.
Lahan tersebut awalnya merupakan lahan transmigrasi yang kemudian pada tahun 1990-an dibeli oleh H. Dahlan Penggeng.
“Yance Kambu awalnya meminta izin kepada pemilik lahan untuk berkebun tapi dia ingin menguasai objek ini. Akhirnya kita ajukan gugatan ke pengadilan. Kemarin disini tidak diterima makanya kami ke Jayapura. Perkara ini putusan ingkranya tahun 2012 di Pengadilan Tinggi Jayapura. Mereka juga upayakan kasasi tapi ditolak,” tegasnya.
Sementara itu, pemilik lahan H. Dahlan Penggeng mengatakan pada akhirnya hukum yang akan menyatakan siapa yang salah dan benar. Menurutnya, kebenaran dalam hukum, cepat atau lambat tetap akan dibuktikan.
“Kita bersyukur atas proses ini. Kami berterimakasih kepada kepolisian dan TNI serta semua yang sudah terlibat. Ini kan perintah undang-undang. Selaku warga negara harus taat dan patuh kepada aturan,” terangnya.
(SL/Timika)