Praktek Jual Beli Proyek Pengamat Silahkan Pengusaha Lapor ke KPPU

  • Whatsapp

DEPOK,beritalima.com
Menanggapi adanya praktek jual beli paket pekerjaan pengamat Kebijakan Publik Dr Ir Achmad Nasir Biasane MSi mengatakan bahwa seharusnya pemerintah daerah sebagai pelaksana eksekutor menindak tegas para oknum baik pejabat maupun calo yang bermain karena menurutnya ekonomi akan rusak sistemnya kalau ada pemburu rente.

Karena menurutnya pemburu rente itu bisa berasal dari pihak swasta maupun pemerintah dan lebih celakanya apabila pemburu rente berasal dari pemerintah yang sudah di gaji oleh rakyat.

Dikatakan bahwa apapun yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) itu menjadi tanggung jawab dari Walikota panglima yang salah karena tidak pernah ada anak buah yang salah.

“Walikota harus berdiri untuk memberantas semua itu walikota harus melaksanakan apa yang namanya clean goverment karena walikota mempunyai tanggung jawab dalam mensejahterakan warganya,” katanya, Kamis (26/09/2018)

Dikatakan apabila walikota membiarkan dan tidak melakukan distribusi kesejahteraan maka walikota tidak melakukan nawaitu pada saat di lantik akan tunduk dan patuh pada peraturan atau perundang-undangan negara akan mau mensejahterakan warganya.

“Jangan pernah walikota membiarkan di depan mata seseorang yang sudah mendapatkaj proyek yang cukup besar dan yang lain gigit jari pada dasarnya walikota sudah melakukan non distribusi dan itu pangkal dari kemelaratan rakyat,” paparnya.

Masih kata Nasir apabila ada oknum dari ASN ikut bermain maka masyarakat dapat melaporkan ke lembaga yang lebih tinggi yaitu ombudsman dan lembaga Komisi Pengawasan Persaingan Usaha.

“Silahkan masyarakat melaporkan apabila memang ada masyarakat atau pengusaha yang di rugikan karena KPPU bisa memanggil Walikota sebagai penanggung jawab proyek
Jadi Walikota tidak boleh bilang tidak tau,” tutupnya. (Yopi).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *