BANYUWANGI, beritalima.com – Proses eksekusi rumah dan bengkel ‘UD Mulya Jaya’ milik Halimatus Sa’diyah (56), Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur, berlangsung panas. Bahkan, kedua kubu pengacara nyaris duel.
“Hei, kamu, eksekusi yang manusiawi, jangan seperti ini,” teriak Ir Syaiful Muttaqin SH, kuasa hukum termohon eksekusi, Halimatus Sa’diyah, Selasa (6/11/2018).
Tak terima dengan ucapan lantang tersebut, Emil Ma’ruf, selaku pengacara pemohon eksekusi, Soen Ie alias Irwan Sugianto, asal Surabaya, langsung muntab. Baku hantam antar keduanya pun nyaris terjadi.
Untung petugas Polres Banyuwangi, dibawah komando, Kabagops, Kompol Sumartono, sigap. Kedua pengacara langsung dilerai.
“Jangan ada keributan, kami Kepolisian bertanggung jawab pada keamanan proses eksekusi, jika ada pihak yang keberatan, silahkan tempuh jalur sesuai prosedur,” tegas Sumartono.
Keributan dalam proses eksekusi ini berawal sejak penyampaian Surat Perintah Eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Sunardi SH, di Kantor Desa Wringinagung. Cek cok mulut makin memanas ketika proses eksekusi berlangsung. Terlebih disini muncul pemandangan yang cukup menyayat hati.
Yakni ketika nenek Supinah, ibu termohon eksekusi, dikeluarkan dari rumah. Dia yang sedang sakit, hanya bisa pasrah.
Selama ini, wanita manula 81 tahun tersebut memang dirawat dirumah dan bengkel ‘UD Mulya Jaya’. Milik anaknya.
“Apakah yang seperti ini masih disebut berperikemanusiaan, mana hati nurani kita,” imbuh Syaiful Muttaqin.
Pengacara berkantor di Dusun Lugonto, Desa Rogojampi, ini mengaku bahwa protes yang dia lakukan hanya untuk keadilan serta perikemanusiaan. Bukan untuk menghambat proses eksekusi. Namun guna meminta ruang negoisasi agar kliennya bisa mengeluarkan perabotan dan peralatan bengkel dengan lebih manusiawi.
Terlebih menurutnya, proses eksekusi yang dilakukan pemohon dianggap sangat mendesak. Dan usaha negoisasi tidak mendapat sambutan.
Sementara itu, Emil Ma’ruf selaku kuasa hukum pemohon eksekusi, menilai proses eksekusi yang dilakukan sudah sesuai prosedur.
“Sudah sesuai hukum acara eksekusi. Perintah eksekusi sudah berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.
Pengacara pimpinan kantor advokat Emil dan Rekan, Jalan Taman Sepanjang, Nomor 02, Sidoarjo, ini juga menyayangkan sikap pengacara termohon eksekusi.
“Jangan begitulah, kalau memang tidak terima, silahkan menempuh jalur hukum, tapi eksekusi harus tetap dijalankan,” pungkas Emil.
Seperti diketahui, rumah dan bengkel ‘UD Mulya Jaya’ milik Halimatus Sa’diyah, sebelumnya dijadikan jaminan hutang piutang di Lippo Bank. Dalam perjalanannya, bangunan di Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran, tersebut dilelang oleh pihak bank dan dimenangkan oleh termohon eksekusi. (Bi)