Sidang Perdana, Dua Penyelundupan 3 Kontainer Miras Senilai Rp 27 Miliar

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana penyelundupan 3 kontainer produk minuman keras (miras) senilai Rp 27 miliar. Selasa (6/11/2018).

Dalam sidang tersebut tiga Jaksa Penuntut Umum, Katrin Sunita, M Fadhil dan Suryanta Desy, mendudukan Daniel Damaroy (37) warga Jalan Parang Sarpo, Semarang, Jawa Tengah dan Dian Priyanto (36) warga Jalan Palem Sememi Barat, Surabaya, sebagai terdakwa.

Sedangkang Hakim yang menyidangkan perkara ini adalah Sifa’urosidin sebagai hakim ketua dan Agus Hamzah dan Isjuwedi sebagai hakim anggota.

Terdakwa Daniel Damaroy didakwa Pasal 103 huruf (a) Undang-undang No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Pasal 103 huruf a “Setiap orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.100.000.000, dan paling banyak Rp.5.000.000.000.

Diketahui, terdakwa Daniel Damaroy dan Dian Priyanto diduga keras telah melakukan tindak pidana Kepabeanan, yakni menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan atas importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 066799 tanggal 26 Juni 2018.

Dalam hal ini importir atas nama PT Golden Indah Pratama (GIP) melalui KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak. Berdasarkan hasil pemeriksaan di PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), didapati 3 (tiga) unit container ukuran 40 feet dengan Nomor APHU6237790, BEAU4678478, FCIU9099070 berisi minuman mengandung Etil Alkhohol (MMEA) berbagai jenis dan merk dengan kadar alkhohol lebih dari 20 persen.

Terdakwa Daniel Damaroy dan Dian Priyanto ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, sejak Selasa (16/10/2018) lalu.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Tanjung Perak menerima pelimpahab tahap II dari penyidik Kantor Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Singkat kronologis kasus ini, kedua terdakwa diduga keras telah melakukan tindak pidana kepabeanan dalam hal ini menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan atas importasi barang. Sehingga keduanya berurusan dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *