Eksekusi Rumah Purnawiran TNI AL Tanpa Perlawanan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya  melakukan eksekusi terhadap sebuah rumah yang selama ini ditempati Syamsul seorang purnawirawan TNI AL yang terletak di jalan Tambak Wedi Gang III/4 RT002/RW 008 Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran.

 

Rumah yang ditempati Syamsul sejak dirinya berstatus sebagai menantu Rachma warga jalan Kedinding Lor No 3  itu dieksekusi berdasarkan  penetapan  PN No : 08/EKS/2012/PN.Sby jo putusan No : 86/Pdt.G/2007/PN.Sby

 

Sebelum dilakukan eksekusi, juru sita PN Surabaya,  Joko Subagyo didampingi Kapolsek Kenjeran Kompol Sucipto dan Lurah Tambak Wedi Dodik membacakan Surat Penetapan Eksekusi.

 

“Memerintahkan Panitera/Juru Sita PN Surabaya atau jika berhalangan dapat diganti oleh wakilnya yang sah  dengan disertai 2 orang saksi, melakukan eksekusi dengan menghukum tergugat untuk menyerahkan rumah dan tanah sengketa seluas 130 M2 untuk diserahkan kepada penggugat yang terleteak di jalan Tambak Wedi Baru Gang III/4 RT 05-Rw 03 kelurahan Tambak Wedi, kecamatan Kenjeran, kota Surabaya.” ucap juru sita PN Surabaya Joko membacakan amar penetapan. Selasa (30/1/2018).

 

Eksekusi berlangsung aman tanpa perlawanan dari pihak tergugat dan keluarganya. Hal itu dikarenakan pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polsek dan Satpol PP Kecamatan Kenjeran  serta tim juru sita PN Surabaya.

 

Pantauan awak media, saat dilakukan eksekusi, Syamsul penghuni rumah yang berstatus selaku pihak termohon eksekusi itu awalnya bersikukuh tidak mau keluar dari dalam rumah. Tapi lantaran banyaknya aparat kepolisian,  Syamsul yang seorang purnawriwan TNI AL  yang selama ini tinggal di rumah tersebut hanya bisa pasrah.

 

Setelah meninggalkan rumah tersebut, pihak PN Surabaya kemudian melakukan penyegelan dengan disaksikan oleh pihak pemohon eksekusi Sriatun yang diwakili kuasa hukumnya H Hudi SH

 

H Hudi SH mewakili pemohon eksekusi, mengaku, berterima kasih kepada pihak PN Surabata yang sudah mengadili dan memutuskan perkara ini secara adil sejak tahun 2012 lalu.

 

“Jadi saya berterima kasih kepada pihak pengadilan yang sudah membantu hingga dieksekusi saat ini. Begitupun bagi aparat keamanan yang sudah membantu jalannya kelancaran eksekusi,” ujar H. Hudi SH. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *