Eksekutif-Legislatif Kota Madiun Bahas Dua Raperda Inisiatif

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, bersama DPRD Kota Madiun kembali menyelenggarakan rapat paripurna, Kamis 14 November 2019.

Kali ini, dengan agenda membahas dua raperda inisiatif sebagai tindak lanjut dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang telah disepakati bersama sebelumnya.

Dalam agenda rapat paripurna hari ini, Walikota Madiun, H. Maidi, menyampaikan nota penjelasan terkait raperda Kota Madiun tahun 2019. Adapun, dua raperda yang dibahas berkaitan dengan perubahan kedua peraturan daerah Kota Madiun nomor 27 tahun 2011 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor. Serta, raperda tentang pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan daerah.

Pada rapat paripurna yang dibuka sekitar pukul 13.30 itu, Walikota menjelaskan bahwa pihaknya berencana menaikkan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor dan memperketat proses pengujiannya.

‘’Uji Kir jangan jadi asal dilegalkan saja. Kalau tidak layak lalu dilayakkan, itu bahaya. Maka dari itu, uji Kir yang sesuai standar harus betul-betul diperhatikan,’’ ujarnya saat diwawancarai setelah rapat paripurna di gedung DPRD, Jalan Taman Praja.

Seiring dengan pembahasan raperda pengujian kendaraan bermotor, Pemkot Madiun juga berencana meminta kewenangan pengelolaan UPT uji Kir yang saat ini masih berada di bawah naungan Pemprov. Harapannya, hal ini dapat meningkatkan performa UPT uji Kir sesuai dengan standar pemkot.

‘’Untuk jadi kota rujukan, semuanya harus profesional. Termasuk uji Kir,’’ tegasnya.

Setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kota Madiun, dua raperda akan disampaikan kepada Gubernur Jatim untuk mendapatkan proses fasilitasi dan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Diskominfo).

H. Maidi (kiri atas).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *