MADIUN, beritalima.com- Bupati dan pimpinan DPRD Kabupaten Madiun, Jawa Timur, melakukan penandatanganan Naskah Persetujuan Bersama Atas Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Madiun Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dalam sidang paripurna di kantor DPRD setempat, Senin 2i Juli 2017.
Dalam sambutannya, Bupati Madiun, H. Muhtarom, menyampaikan rasa terimakasih yang sebesar-besarnya atas pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif serta fasilitator dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Madiun.
“Pada hari ini, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang definitif,” kata H. Muhtarom, dalam sambutannya.
Pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut, dilaksanakan dengan mekanisme rapat gabungan antara panitia khusus (Pansus) DPRD dan tim perumus eksekutif yang dilaksanakan pada tanggal 7 Juli 2017.
Pembahasan Raperda tersebut, dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Hasil dari pembahasan Raperda tersebut telah difasilitasi oleh Gubernur melalui Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur , yang dituangkan dalam Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 19 Juli 2017 Nomor 188/13158/013.4/2017 tentang Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2017.
Adapun Rancangan Peraturan Daerah yang telah difasilitasi dan dapat ditetapkan menjadi Perda definitif adalah, “Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Madiun”.
“Kepada semua pihak, sekali lagi kami ngucapkan terima kasih yang telah memberikan pendapat maupun saran. Sehingga pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” pungkasnya. (Dibyo).