Eksepsi Ditolak, Oditur Militer Minta Kasus Serma Nurudin Dilanjutkan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Mayor CHK Agung Catur Utomo, Oditur Militer Tinggi III-12 Surabaya meminta majelis hakim menolak eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa Serma Nurudin.

Permintaan tersebut disampaikan Mayor Agung dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya yang diketuai Kolonel Laut (KH) Asep Ridwan Hasyim dalam sidang dengan materi tanggapan atas eksepsi kuasa hukum terdakwa Serma Nurudin.

“Menolak seluruh eksepsi dari Serma Nurudin, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah di Jalan Kenjeran No. 254 Surabaya dan meminta majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian,” katanya di ruang sidang utama Pengadilan Militer Surabaya. Selasa (25/6/2019).

Selain meminta hakim menolak eksepsi terdakwa, Oditur Militer Agung juga meminta majelis hakim menerima surat dakwaannya. Sebab kejadian dakwaan yang dia sampaikan sudah sangat cermat mengurai tentang tindak pidana yang dilakukan Serma Nurudin.

“Siapa melakukan tindak pidana apa, kapan dilakukan dan apa akibat yang timbul sudah lengkap, bulat dan utuh mampu menggambarkan beserta waktu dan tempat tindak pidana,” sambung Oditur Militer Mayor CHK Agung Catur Utomo.

Usai mendengar tanggapan atas eksepsi kuasa hukum terdakwa, ketua Majelis Hakim Militer Tinggi III-12 Surabaya Kolonel Laut (KH) Asep Ridwan Hasyim berencana membacakan putusan sela pada sidang selanjutnya. Rencananya, sidang dengan agenda putusan sela, digelar pekan depan atau pada Kamis 4 Juli 2019 mendatang.

“Ya selanjutnya majelis akan menentukan sikap dalam bentuk putusan sela. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 4 Juli,” pungkas ketua Majelis Hakim Kolonel Laut (KH) Asep Ridwan Hasyim menutup sidang.

Tugianto, penasehat hukum Listiowati sebelum sidang menjelaskan bahwa Serma Nurudin bersama-sama dengan Sundari diduga melakukan tipu muslihat dengan cara membujuk korban (Listiowati) supaya memberikan dana talangan sebesar Rp 500 juta untuk pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tanahnya yang ada di jalan Kenjeran 254 di Notaris Olivia.

Pengurusan SHM tersebut diperlukan, sebab terdakwa pernah menyatakan kepada korban kalau Petok dan Keterangan Warisnya hilang.

Termakan bujuk rayu, lalu terdakwa dengan korban bersepakat membuat surat pernyataan kalau SHMnya jadi akan dipecah. Pemecahan SHM diperlukan sebab antara terdakwa dengan korban pernah melakukan Perjanjjan Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas tanah di jalan Kenjeran tersebut.

Namun, setelah SHM itu jadi, terdakwa malah minta pada korban uang pelunasan jual beli sebesar Rp 2.106 miliar.

“Berati disini ada penggelapan uang pengurusan SHM yang semestinya Rp 500 juta di mark-up menjadi Rp 2.106 miliar dan penipuan. Klien kami membeli tanah Serma Nurudin dan Sundari berdasarkan Petok dan Peta Bidang,” tandas Tugianto. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *