SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim PN Surabaya menolak seluruh ekspesi (keberatan atas dakwaan) yang diajukan HL, seorang pendeta di Surabaya yang menjadi terdakwa kasus pencabulan pada jemaatnya sendiri, Kamis (4/6/2020).
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang salah satunya merupakan saksi korban yakni IW.
Dalam putusan sela yang dibacakan majelis hakim pimpinan Yohanes Hehamony dinyatakan materi eksepsi yang diajukan terdakwa tidak bisa diterima. Pasalnya, dalam eksepsi itu sudah masuk pokok perkara dan harus dibuktikan dalam persidangan.
Majelis hakim lalu mengangendakan sidang berikutnya sepekan mendatang. Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Paembonan melanjutkan pembuktian pada persidangan selanjutnya dengan menghadirkan para saksi.
Ditemui usai sidang, JPU Sabetania enggan memberikan komentarnya pada awak media.
Sementara itu, terdakwa HL yang diwakili tim penasehat hukumnya Jefri Simatupang usai sidang menyatakan menghormati putusan hakim tersebut.
Dia juga berjanji akan buka-bukaan terkait kasus ini dalam persidangan selanjutnya.
“Dengan ditolaknya eksepsi ini justru nanti akan terbuka semuanya dalam sidang selanjutnya. Nanti akan terungkap semuanya,” katanya.
Jefri juga mengingatkan majelis hakim memeriksa perkara ini bersikap adil dan bijaksana sebab kasus yang terjadi ini sebenarnya sudah kadaluarsa, terjadi sejak 14 tahun lalu.
Sulit untuk membuktikan kasus pencabulan yang sudah terjadi cukup lama ini. Selain itu, kasus ini sebenarnya sudah kedaluarsa.
“Jadi hak dilakukan penuntutan pada kasus ini sebenarnya sudah gugur,” sambungnya.
Tak hanya itu saja, Jefry juga meyakini kasus yang menimpa kliennya hasil rekayasa dan fitnah. Oleh sebab iu pihaknya bertekad akan membuktikannya pada sidang pengadilan yang cukup panjang.
“Saya meyakini ini adalah perbuatan fitnah,” tegasnya usai sidang.
Diakhir wawancaranya, Jefri pun berharap pada saat persidangan nanti, pihak kejaksaan dapat menghadirkan saksi-saksi yang sudah di sumpah.
“Jangan nanti beralasan saksi tidak dapat hadir lalu dibacakan. Jelas nanti kami akan keberatan,” pungkasnya
Diketahui, kasus ini mencuat setelah korban (IW) melalui juru bicara keluarga melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020.
Berdasarkan keterangan, korban mengaku telah dicabuli selama 17 tahun. terhitung sejak usianya 9 tahun hingga saat ini 26 tahun. Namun, dari hasil pengembangan terakhir pencabulan terjadi dalam rentang waktu 6 tahun, ketika usia korban masih 12 tahun hingga 18 tahun. (Han)
Saat persidangan nanti, Jeffry berharap agar kejaksaan dapat menghadirkan saksi-saksi yang sudah di sumpah.
“Jangan nanti beralasan saksi tidak dapat hadir lalu dibacakan. Jelas nanti kami akan keberatan,”tandasnya