Eksepsi Kasus Penjiplakan Hak Paten Ditolak, Ir. Ryantori Terancam 4 Tahun

  • Whatsapp

SIDOARJO – beritalima.com, Nasib terdakwa Ir. Ryantori Angka Raharja untuk bisa lepas dari jeratan hukum pada kasus penjiplakan Hak Paten , akhirnya kandas. Itu terjadi setelah hakim Achmad Peten Sili menyatakan menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan Ryantori pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (20/10/2020).

Dalam amar putusan sela yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Achmad Peten Sili menyatakan menolak keseluruhan eksepsi terdakwa karena dianggap telah memasuki pokok perkara.  Dan meminta  meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perkara ini ke tingkat pembuktian.

“Menolak atas eksepsi kuasa hukum terdakwa, dan memerintahkan kepada Jaksa penuntut umum untuk melanjutkan sidang untuk pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi,” terang Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili.

Perlu diketahui sebelumnya Ir. Ryantori digugat oleh PT Katama Suryabumi dikarenakan diduga menjiplak Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL), dengan sedikit dimodifikasi lalu diberi nama Konstruksi Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (JRBPV).

Tak hanya itu, Ir. Ryantori sering mengadakan seminar di beberapa tempat dan mengklaim jika KSLL merupakan konstruksi palsu. 

Selanjutnya selama bertahun-tahun Ir. Ryantori terus mendapatkan royalti dari PT Katama Suryabumi. “Akan tetapi beberapa tahun terakhir Ryantori membantah jika menerima royalti dan menyebut KSLL masih haknya,” jelas Yudhi Prabawa selaku pelapor. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait