SURABAYA – beritalima.com, Eksepsi atau nota keberatan terdakwa penyalahgunaan dokumen hasil angkutan kayu hutan Wempi Darmapan ditolak majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Eksepsi saudara tidak dapat diterima. Dan pemeriksaan dilanjutkan. Karena masa penahanan terdakwa sudah mau habis, jadi, sidang selanjutnya langsung pemeriksaan saksi. Sidang selanjutnya digelar seminggu dua kali yakni hari Senin dan Kamis,” kata hakim Tumpal Sagala, sewaktu membacakan amar putusan sela, di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (21/7/2021).
Diketahui, Wempi Darmapan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Cendrawasih Lestari, di Kepulauan Aru, Provinsi Maluku. Ia mempunyai tugas dan kewenangan mengendalikan koperasi.
KSU Cendrawasih Lestari diketahui bekerjasama dengan PT Anugrah Jati Utama dalam jual beli kayu gergajian. Perusahaan itu berada di daerah Pasuruan.
Sebelum dilakukan pengiriman kayu ke perusahaan, tenaga tehknis (Ganis) menerbitkan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO).
Namun saat kejadian itu, yaitu di 2020, Ganis tadi tidak melihat langsung atau menghitung jumlah kayu. Ganis percaya kalau data yang diberikan terdakwa melalui telepon adalah benar. Sebab, terdakwa merupakan atasan dari Ganis.
Barang yang diangkut diketahui berupa Kayu Gergajian 10.0156 meterkubik.
Penerbitan 28 Januari sampai 21 Februari dengan alat angkut berupa Kapal Darlin Isabet. Juga ada daftar kayu olahan (DKO) tanggal 27 Januari sebanyak sembilan lembar.
Satu lembar DKO yang diterbitkan pada 27 Januari 2020 tidak dilengkapi dengan SKSHH-KO. Kondisi itu rupanya sudah diketahui oleh tim Operasi Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) pembalakan liar. Sehingga, mereka melakukan operasi di Pelabuhan Tanjung Perak.
Kapal Darlin Isabet lalu menjadi sasaran pemeriksaan. Karena kapal itu memuat kayu yang tidak sesuai dengan dokumen.
Saat kapal tenga bersandar di pelabuhan Tanjung Perak, kapal yang mengangkut kayu tadi tidak langsung membongkar muatan. Karena, dari ekspedisi sudah mengetahui kasus tersebut. Sehingga mereka tidak mau mengambil resiko.
Namun, setelah ada kesepakatan antara balai pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (BPPHLHK Jabalnusra), akhirnya kayu tersebut diangkut ke PT Anugrah Jati Utama.
Setelah itu, Tim SPORC langsung mengamankan kayu tersebut. Dalam dokumen SKSHH-KO, hanya ada DKO-nya saja. Yaitu Kayu gergajian Merbau sebanyak 1.231 keping dengan volume 3.1697 Meterkubik.
Mengutip surat dakwaan Jaksa Indira Koesuma Wardhani dan Jaksa Ubaydillah terdakwa dinilai telah melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan Kayu yang diiterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf c Junto Pasal 15 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (Han)