Gugatan Pembatalan Jual Beli Rumah di Dukuh Setro Rawasan Lanjut ke Pembuktian, Ini Penjelasannya

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jual beli rumah berlokasi di jalan Dukuh Setro Rawasan No.10, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambak Sari, Surabaya, berujung gugatan antara pihak penjual dengan pembeli di Pengadilan Negeri Surabaya.

Diketahui, Wanda Lilyawati menggugat Dwi Yohana Marta Sari (Tergugat 1), Tutik Moerdiati (Tergugta 2) serta Rissa Wijaya (Turut Tergugat 1 sekaligus suami dari Tergugat 1) dan Rechtens Associates (Turut Tergugat 2) juga Rudy Suyanto SH (Turut Tergugat 3). Gugatan Perbutan Melawan Hukum (PMH) ini terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 259/Pdt.G/2021/PN Sby.

Dalam putusan sela, Majelis Hakim menyatakan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berhak mengadili gugatan perdata yang diajukan Wanda Lilyawati terhadap sengketa jual beli rumah berlokasi di jalan Dukuh Setro Rawasan No.10, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambak Sari, Surabaya.

Pemeriksaan perkara ini pun akan dilanjutkan sepekan mendatang dengan agenda memeriksa bukti-bukti yang diajukan Penggugat yakni Wanda Lilyawati.

“Menolak eksepsi tergugat tentang kewenangan relatif atau absolut. Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,” ujar Hakim Ketua Imam Supriadi saat membacakan putusan sela di ruang sidang Kartika 1 PN Surabaya. Rabu (21/7/2021).

“Memerintahkan kepada pihak Penggugat untuk mempersiapkan bukti-buktinya” tandasnya.

Sebelumnya, upaya perdamaian antara
Wanda Lilyawati melawan Dwi Yohana Marta Sari, Tutik Moerdiati menemui kegagalan. Kedua belah pihak menyatakan siap bertarung, beradu argumen, saling menyodorkan saksi dan bukti dalam sidang perdata.

Perseteruan Wanda Lilyawati versus Dwi Yohana Marta Sari dan Tutik Moerdiati bermula dari batalnya Jual beli rumah seluas 178 Meterpersegi, Sertifikat Hak Milik (SHM) No 2830, lokasi di jalan Dukuh Setro Rawasan No.10, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambak Sari, Surabaya.

“Rumah itu milik Marta Sari dan Tutik Moerdiati dan dijual kepada Wanda Lilyawati dengan harga Rp 225 juta dan sudah dibayar Rp 190 juta. Sedangkan sisanya akan dilunasi pada saat menandatangani akta jual beli di Notaris.,” kata Utcok Jimmi Lamhot Panjaitan SH, selaku kuasa hukum Wanda Lilyawati saat ditemui selesai sidang.

Konflik keduanya memuncak, tandas Jimmi Lamhot Panjaitan, setelah rumah tersebut selesai direnovasi menjadi bangunan dua lantai yang siap ditempati Wanda Lilyawati bersama keluarganya.

Mendadak saat dilakukan pengecatan sambung Jimmi Lamhot Panjaitan, tiba-tiba aktivitas pengecatan tersebut dihentikan oleh seorang pengacara bernama R (Turut Tergugat 3) yang adalah suruhan Dwi Yohana Marta Sari dan Tutik Moerdiati.

“Alasan penghentian itu karena ada pembatalan jual beli dan uangnya Wanda Lilyawati sudah dikembalikan. Infonya uang itu dikembalikan subuh dinihari dan nilainya hanya Rp 40 juta. Padahal Ijin renovasi rumah juga didapatkan Wanda Lilywati dari Tutik Moerdiati (Tergugat 2, ibu dari tergugat 1),” sambungnya.

Ditambahkan Jimmi Lamhot Panjaitan, selain melayangkan Gugatan Perdata, Wanda Lilywati juga sudah melaporkan Tergugat 1, Dwi Yohana Marta Sari ke Polrestabes Surabaya sejak tahun 2013, Namun laporan tersebut hingga kini belum ada perkembangannya.

“Surat tanda terima laporan polisi nomor STTLP/K/1291/X/2013/SPKR/JATIM/RESTABES SBY tanggal 16 Oktober 2013 tentang dugaan penipuan dan atau penggelapan,” tambahnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait