Eksepsi Mantan Istri Bos Minyak Kayu Putih Ditolak, Pembataran ke Rumah Sakit Juga Tidak Digubris

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Ketua Majelis hakim perkara Linda Leo Darmosuwito, terdakwa kasus dugaan pemalsuan catatan perkawinan menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Linda Leo, Salawati Taher. Hakim menilai, dakwaan jaksa penuntut sudah memenuhi ketentuan Pasal 143 KUHAP.

“Menyatakan seluruh eksepsi terdakwa Linda Leo Darmosuwito ditolak. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah menurut hukum sesuai pasal 143 huruf a dan b. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” kata Hakim Suparno dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN)Surabaya, Senin (25/10/2021).

Selain menolak eksepsi, hakim Suparno
juga tidak menggubris permohonan
pembantaran terhadap mantan istri dari Bos minyak kayu putih tersebut dari Rutan Porong ke Rumah Sakit yang memiliki fasilitas lengkap pengobatan untuk penyakit Auto Imun, seperti yang pernah direkomendasikan oleh dokter Rutan Perempuan Porong, tanggal 8 Oktober 2021.

Sempat terjadi perdebatan antara majelis hakim dengan kuasa hukum Linda Leo, Salawati Taher terkait rekomendasi pembantaran yang dikeluarkan Rutan Porong tersebut.

“Rheumatoid Arthritis itu gangguan inflamasi kronis yang mempengaruhi sendi, itu yang mulia kalau sendi terdakwa tidak segera dirawat dikhawatirkan bakal mendapatkan kerusakan permanen,” ungkap Salawati.

“Kalau ada kerusakan permanen pada sendi saya, pada tangan saya siapa yang bertanggung jawab,” keluh terdakwa Linda Leo.

Tidak menjawab keluhan tersebut, hakim Suparno sebaliknya malah menyatakan sidang kembali digelar pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021.

Ditemui selepas sidang, Salawati Taher selaku kuasa hukum Linda Leo berujar dirinya mengajukan pembantaran tersebut karena mendapatkan rekomendasi dari dokter Rutan perempuan Porong agar kliennya dirujuk ke rumah sakit yang mempunyai peralatan lengkap dan yang mempunyai dokter spesialis untuk penyakit Auto Imun.

“Rekomendasi dari dokter Rutan Porong tanggal 8 Oktober 2021 itu hanya membantarkan saja bukan untuk menangguhkan. Masak mesti sudah dalam keadaan parah ada kerusakan sendi yang permanen baru dibantarkan,” ujar Salawati.

Sementara terkait sikap majelis hakim yang terkesan menyepelehkan penyakit Auto Imum yangn diderita Kliennya, Salawati mengaku sudah melaporkannya ke berbagai pihak.

“Saya telah menyampaikan apa yang menjadi hak hak daripada terdakwa namun tidak dihuraukan, ya artinya pihak majelis hakim tidak punya pertimbangan khusus,” pungkas Salawati usai sidang.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait