Eksepsinya Ditolak Jaksa, Zainal Fatah Ajak Korban Berdamai

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Kejari Tanjung Perak Oki Muji Astuti menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Zainal Fatah dalam kasus sumpah palsu atau keterangan palsu sesuai pasal 242 ayat (2) KUHP. Dengan penolakan ini jaksa meminta hakim agar perkara Zainal dilanjutkan. Selasa (7/5/2019).

Dalam sidang di ruang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, jaksa tidak sependapat dengan nota keberatan Zainal Fatah yang diajukan dalam sidang sebelumnya. Termasuk soal tidak tepatnya penerapan pasal dalam kasus Zainal.

“Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Zainal Fatah untuk seluruhnya, menyatakan surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan dan mengadili perkara tindak pidana ini adalah sah menurut hukum,” kata jaksa Oki membacakan tanggapan atas eksepsi pengacara Zainal Fatah.

Tak hanya itu saja, jaksa Oki juga tak sependapat dengan kuasa hukum Zainal, yang sebelumnya menyimpulkan bahwa untuk perkara sumpah palsu seharusnya hakim memberikan peringatan atau teguran lebih dulu, sebelum saksi memberikan keterangan dimuka persidangan.

“Penyusunan surat dakwaan sudah sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Oleh karenanya surat dakwaan tersebut adalah sah dan dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara ini,” tambah Oki.

Terhadap jawaban dari JPU, Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki menunda sidang sepekan mendatang dengan agenda putusan sela pada 14 Mei. Namun anehnya, majelis hakim tetap menyarankan agar terdakwa dan korban saling berdamai.

“Untuk kesediaan berdamai kami tunggu diruang mediasi,” ujar Maxi Sigarlaki menutup persidangan dengan mengetukkan palu.

Usai sidang, salah seorang keluarga korban sumpah palsu mengaku kecewa atas usulan adanya mediasi ini,

“Mereka tak menghargai undang-undang. Masak kasus pidana masih dilakukan mediasi lagi,” akunya.

Usai mediasi, hakim Maxi Sigarlaki menerangkan bahwa dirinya hanya berusaha mendamaikan persoalan yang terjadi antara kedua belah pihak, sebab keduanya memang ingin berdamai, tanpa masuk kepada materi perkara.

“Mereka kan ingin damai, ya saya bersedia, dan itu dianjurkan supaya perkaranya tidak berlanjut. Ini kan antara direktur dengan direktur. Perkara ini kan delik aduan yang bisa dicabut, asalkan ada kesepakatan dari dua belah pihak.” terangnya.

Sedangkan Serba Bagus, penasehat hukum Zainal Fatah hanya mengatakan, tercapai kesepakatan atau tidak dalam mediasi, pidana atas perkara ini tetap berjalan,

“Namun kata hakim paling tidak mediasi ini akan meringankan,” jawabnya.

Zainal Fatah diadili oleh jaksa penuntut umum (JPU) Oki Muji Astuti, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang ditunjuk, sehingga mengadakan akibat hukum yang merugikan terdakwa atau tersangka Fausta Ari Barata.

Awal mula terjadinya perkara ini ketika terdakwa Zainal Fatah melaporkan Fausta Ari Barata di Polrestabes Surabaya yang diteruskan ke Polres Tanjung Perak Surabaya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang PT.MAF. Terdakwa Zainal Fatah yang pada saat itu diminta keterangannya sebagai saksi mengatakan bahwa Fausta Ari Barata adalah karyawan di PT.MAF.

Padahal, kedudukan dari saksi Fausta adalah rekan bisnis bersama terdakwa Zainal Fatah dan Amirudin Maya yang diwujudkan dalam pendirian PT.MAF. Merasa tidak terima merasa kredibilitas dan nama baiknya tercemar, akhirnya Fausta melaporkan terdakwa Zainal Fatah.

Untuk diketahui, pada saat sidang yang beragendakan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa tersebut, hakim ketua Maxi Sigarlaki, mengabulkan permohonan tim kuasa hukum terdakwa untuk mengalihkan status penahanan terdakwa Zainal Fatah, dari tahanan Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan kota. (Han)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *