SURABAYA – beritalima.com, Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian Ngronggo, Kediri Agustin Wulandari dan customer penggadai emas palsu bernama Ambyah, menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Rabu (13/3/2024).
Agustin Wulandari dan Ambyah dijerat Jaksa Kejari Kota Kediri dengan pasal tentang tindak pidana korupsi yang merugikan Keuangan negara mencapai Rp 661.525.800.
Diketahui, praktik korupsi yang dilakukan oleh Agustin Wulandari dan Ambyah itu terungkap pada saat jaminan emas dari terdakwa Ambyah akan dilakukan pelelangan akhir tahun 2021. Tim internal Pegadaian Kediri melakukan uji gosok untuk pemeriksaan ulang karat emas. Selanjutnya diketahui bahwa emas yang disetorkan Ambyah memiliki karat rendah. Bahkan banyak yang tak ada kandungan emasnya alias Palsu.
Agustin Wulandari yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian Ngronggo mengaku kepada penyidik bahwa dia tak melakukan uji gosok perhiasan lantaran Ambyah sudah beberapa kali menggadaikan perhiasannya.
Sementara, Ambyah sendiri bersikukuh melakukan pembayaran tunggakan pinjaman emas namun dengan karat rendah dan emas palsu. (Han)