SURABAYA – beritalima.com, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada Tan Darmawan dan Johan Gading, dua orang penjudi yang tertangkap di sebuah Ruko di Jalan Babatan Pantai, Surabaya pada 4 April 2023 pukul 22.00 WIB lalu.
Sementara vonis 4 bulan penjara dijatuhkan Hakim terhadap dua belas penjudi lainnya yaitu Bie Sin alias Rita, Ating Gunawan, Sim Ek Hoa alias Rony, Yohanes Bintoro Sutanto Gunawan, Ridwan Ibrahim alias Gwan, Didi Suwanto alias Didik, Sujanto Suwargo alias Ahuat, Salbiah alias Agim, Tjia Welly Tjahjono alias Welly, Dhanny Setiadi Suwaji dan Hartono serta Meme Farasari Silviana.
Vonis terhadap empat belas terdakwa perjudian ini dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Titik Budi Winarti di ruang Sidang Tirta 2 PN. Surabaya. Selasa (25/7/2023).
Terbukti para terdakwa bersalah dan meyakinkan telah melakukan perjudian sesuai dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP. “Barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada ijin dari yang berwenang untuk mengadakan perjudian itu,” katanya saat membacakan vonis.
“Untuk terdakwa yang bernama Tan Darmawan dan Johan Gading, kami berikan vonis yang lebih ringan karena mereka dalam kondisi sakit,” katanya saat membacakan putusan.
Mendengar vonis tersebut, para terdakwa melalui persidangan secara teleconfrence sontak mengatakan menerima. Sikap yang sama juga ditunjukkan oleh Jaksa Kejari Surabaya, meski sebelumnya menuntut mereka dengan pidana penjara masing-masing selama 5 bulan.
Dalam surat dakwaan Jaksa Darwis dari Kejari Surabaya menyebut, ke empat belas terdakwa ditangkap pada hari Selasa 4 April 2023 sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah Ruko jalan Raya Babatan Pantai Nomor 5, kelurahan Sutorejo, kecamatan Mulyorejo, kota Surabaya setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian menggunakan mesin.
Untuk setiap permainan, para penjudi tidak memerlukan keahlian khusus dan setiap penjudi dapat ikut dalam permainan itu tanpa ada syarat. Pemenang dalam permainan itu tidak dapat dipastikan karena semua telah diatur dalam mesin, sehingga permainan ini hanya lah bersifat untung-untungan saja. (Han)