SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa
Nur Habib Thohir, Edial Nanang Setiawan, Anggoro Putro dan Erwinsyah Urbanus yang adalah Bungker Office (BO) dari PT Meratus Line lebih mujur dibandingkan dengan nasib dua Drive alat Massflowmwter Edi Setiawan dan Eko Islindayanto.
Kendati sama-sama diseret sebagai pesakitan atas kasus penggelapan BBM milik PT Meratus Line sejak 2015, namun keempatnya mendapat putusan berbeda dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Terdakwa Nur Habib Thohir, Edial Nanang Setiawan, Anggoro Putro dan Erwinsyah Urbanus dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 25 juta setelah dinyatakan terbukti bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pencucian uang, menyamarkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP DAN Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.
“Menjatuhkan dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan. Dan membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp 25 juta, subsider selama 6 bulan kurungan dengan perintah agar para terdakwa tetap di tahan,” kata Ketua Majelis Hakim Sutrisno saat membacakan amar putusan di ruang sidang Cakra PN Surabaya, Senin (10/4/2023).
Vonis dari hakim Sutrisno, Gde Agung Pranata dan Arwana ini lebih ringan 6 bulan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 3 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.
Vonis ini mendapat reaksi dari keluarga masing-masing terdakwa. Satu diantaranya adalah terdakwa Anggoro Putro. Dia memeluk anggota keluarganya setelah persidangan selesai.
Sebelumnya, terdakwa Nur Habib Thohir, Edial Nanang Setiawan, Anggoro Putro dan Erwinsyah Urbanus menjalani persidangan secara marathon di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bersama-sama dengan terdakwa Edi Setiawan Bin Mislan dan Eko Islindayanto.
Serta Kepala Kamar Mesin (KKM) dan Masinis 2 Meratus Line Sugeng Gunadi Bin Suparno, Nanang Sugiyanto Bin Muhadi, Herlianto Bin Solehudin, Abdul Rofik Bin Jazuli dan Supriyadi Bin Muhamad Yasin serta Heri Cahyono Bin Sarto.
Dan terdakwa David Ellis Sinaga, Dody Teguh Perkasa, Dwi Handoko Lelono, Mohammad Halik dan Sukardi Rusman dari PT Bahana Line.
Mereka semua terlibat dalam kasus Jual Beli Poket milik PT Meratus Line sejak 2015 dengan nilai ratusan juta rupiah. (Han)