MAKASSAR. Sebanyak empat dosen LLDIKTI IX, calon profesor mengikuti presentasi usulan Guru Besar di hadapan Tim Penyelaras pada Sidang Majelis Dewan Etik Dosen, LLDIKTI IX Kamis (25/2/2021) di Kantor LLDIKTI IX.
Keempat dosen itu yakni, Dr.Askar Taliang, M.Si (Ketua STMIK Akba Makassar), Dr. I Wayan Kantun MP (STITEK Balik Diwa), Dr.Ir.Josefine E.Latuperissa,MT (UKI Paulus Makassar), Dr.Ir. Hj Hadijah,
M.Si (Universitas Bosowa).
Dari empat calon profesor baru itu tiga orang dengan status dosen tetap yayasan yakni I Wayan Kantun, Josefine E. Latuperissa dan Hadijah sedang satu dengan status Dosen Dipekerjakan LLDIKTI IX Sulawesi, Askar Taliang.
Ketua Dewan Etik Dosen LLDIKTI IX, Prof Dr H Ma’ruf Hafidz, SH MH sebelum para dosen itu melakukan presentasi mengatakan, kegiatan ini untuk melakukan penguatan serta tidak untuk menghalangi.
Selain itu untuk mencari dan memahami dan mencari jejak rekam etika dan akademik bagi calon Guru Besar, kata Guru Besar Ilmu Hukum UMI Makassar ini.
Hal sama juga ditegaskan Prof Dr A. Muin Fahmal SH MH, presentasi berkas Guru Besar ini guna mengetahui rekam jejak akademik dan termasuk jurnal ilmiah yang jadi syarat khusus.
Hasil dari sidang Majelis Dewan Etik LLDIKTI IX ini akan diteruskan kepada Kepala LLDIKTI IX untuk rekomendasi proses selanjutnya di Kemendikbud RI, kata Prof A Muin yang juga Ketua Tim I Penyelaras Presentasi Usulan Guru Besar LLDIKTI IX ini.
Hal yang sama juga ditegaskan Ketua Tim II Penyelaras, Prof Dr A. Muhibuddin, M.Si, presentasi ini untuk menilai etik perilaku, integritas, tata krama kehidupan kampus serta penilaian karya ilmiah.
Hal senada juga ditegaskan Sekretaris Dewan Etik Dosen LLDIKTI IX, Prof Dr Eliza Meiyani, M.Si, presentasi usulan Guru Besar ini yang perlu di perhatikan adalah karya karya ilmiah yang terpublikasi pada jurnal yang bereputasi dan masih berlaku jangka waktu jurnal tersebut.
Seringkali ada jurnal bereputasi saat artikel terbit masih berlaku, tetapi saat hendak di gunakan jurnal tersebut sudah tidak berlaku lagi, katanya.
Tim Penyelaras Dewan Etik Dosen LLDIKTI IX yang mendengarkan presentasi usulan Guru Besar yakni: Prof Dr H Ma’ruf Hafidz, SH, MH, Prof Dr.A. Muin Fahmal, SH, Prof Dr Syamsul Ridjal, M.Si, Prof Dr Mattalatta, M.Si.
Prof Dr A.Muhibuddin, MP dan Prof Dr Eliza Meiyani, M.Si, Prof Dr Hambali Thalib, SH, MH, Prof Dr Syaifuddin, M.Si, Prof Dr Melantik Rompegading, SH MH.
Presentasi serupa telah dilaksanakan Rabu (23/12/2020) di Kantor LLDIKTI IX. Ada lima dosen pengusul Guru Besar yakni; ; Dr. Joni Tandi, M.Kes, Apt dari STIFA Pelita Mas Palu. Dr. Dahliah, SE, M.Si; Dr. Aryati, SE, M.Si; Dr.Ir. H.Zakir Sabara, HW ST,MT (UMI Makassar) dan Dr. Nursalam, M.Si (Unismuh Makassar). (yahya).